Layanan Publik Lapas Tuban Terbaik Ketiga se-Jatim

 

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menduduki peringkat tiga dalam penilaian penghargaan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan diserahkan melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kepada Kepala Lapas Tuban Siswarno.

Lapas Tuban menduduki peringkat tiga dari 53 Unit Pelaksanan Teknis Kemenkumham di Jawa Timur dengan mendapatkan poin akumulatif penilaian sebesar 209.

Pemberian penghargaan berlangsung di Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya saat kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan merupakan rangkaian peringatan hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember lalu.

Siswarno usai menerima penghargaan tersebut sangat bersyukur atas penghargaan itu. Dirinya memang optimis akan penghargaan tersebut, karena di tahun 2021 ini Lapas Tuban memaksimalkan layanan berbasis Hak Asasi Manusia untuk masyarakat maupun warga binaan.

"Alhamdulillah berkat kinerja seluruh jajaran Lapas tuban kekompakan serta dedikasi dan loyalitas yang sangat luar biasa dalam mewujudkan Lapas tuban menjadi lebih baik lagi," ungkapnya, Minggu (19/12/2021).

Dirinya mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan atas terpenuhinya capaian Lapas Tuban atas kriteria Pelayanan publik berbasis HAM yaitu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun WBP, dan pelaksanaan terhadap standar pelayanan.

Pria asli Mrutuk Tuban tersebut berkomitmen agar dapat terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tuban dan warga binaannya.

"Ini komitmen kami, semoga dapat terus menerus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi contoh baik untuk lingkup instansi di Kabupaten Tuban," ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala mengungkapkan perlunya nilai HAM dilaksanakan dalam pelayanan hukum pada UPT Kemenkumham agar ada kesamaan hak, tidak diskriminatif dan tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

“Ini sebagai wujud pelaksanaan program pemajuan HAM karena semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang setara dalam mendapatkan pelayanan dari negara,” pungkasnya. [ali/col]