Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Setelah melakukan penertiban puluhan reklame tak berizin yang terpampang di sejumlah jalan Protokol Tuban Kota.
Kini, personel Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan penertiban reklame tak berizin di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, kegiatan penertiban reklame ini sasaranya ada tujuh kecamatan. Di antaranya, Plumpang, Rengel, Soko, Parengan, Singgahan, Montong dan Merakurak.
Alhasil dari penyisiran di tujuh kecamatan itu, personel mendapati sebanyak 80 lembar baliho tidak berizin. Sehingga diturunkan dari titik pemasangan.
"Ada 10 reklame besar dan 70 reklame kecil yang kita tertibkan," ujar Hery Muharwanto saat dikonfirmasi blokTuban.com, Jumat (17/12/2021).
Dia menjelaskan, penegakkan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Diharapkan dengan adanya temuan ini, ke depan para pemasang reklame harus mentaati aturan sebagaimana ketentuan.
"Penindakan ini sesuai dengan perda, reklame hasil penindakan dibawa ke kantor. Kita akan tindak tegas jika ada yang melanggar," tutup Hery.[hud/col]