Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban lagi-lagi menerima sebanyak 20 narapidana (napi) yang seluruhnya kasus narkoba dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (8/12/2021).
Semua napi yang dipindahkan ke Lapas Tuban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan memiliki masa pidana yang bervariasi dari 4 tahun hingga 10 tahun. Rincian tersebut antara lain 4 tahun terdapat 1 orang, 5 tahun ada 7 orang , 6 tahun ada 5 orang, 7 tahun terdapat 3 orang, 9 dan 10 tahun masing-masing 1 orang.
Kepala Lapas Tuban Siswarno mengatakan proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh petugas Lapas Mojokerto. Menurutnya setelah masuk semua barang bawaan digeledah dan diperiksa. Sedangkan ke-20 napi tersebut langsung menjalani swap tes Covid-19 antigen.
“Kami periksa dengan ketat, baik bawaannya maupun individunya. Saya perintahkan jajaran untuk menjalankan prosedur protokol kesehatan bagi napi yang masuk,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kesatuan pengamanan Lapas Tuban Taufan menjelaskan, dari hasil tes swab oleh paramedis, seluruh napi negatif covid19. Selanjutnya para napi tersebut diamankan di sel isolasi blok B dan menjalani karantina selama 14 hari penuh.
“Saat ini semuanya telah kita masukkan sel isolasi, dan tidak bisa keluar. Mereka akan menjalani 14 hari full karantina sesuai prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, walaupun saat ini Lapas Tuban mengalami overkapasitas Siswarno memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
“Walaupun overkapasitas, kami sampaikan ke jajaran pengamanan untuk lebih waspada terlebih ini kasus narkoba,” ujar pria asli Mrutuk, Kecamatan Widang.
Saat ini dengan kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, satu-satunya UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Kabupaten Tuban ini mengalami overkapasitas sebanyak 63%.
Total penghuni per tanggal 08 Desember 2021 mencapai 434 orang. Terdiri dari 368 narapindana dan 66 tahanan, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang. [ali//sas]