Jelang Akhir Tahun, Jaksa Tuban Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara Sejak 2020

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib memusnahkan delapan jenis Barang Bukti (BB) dari 100 perkara sejak bulan November 2020 hingga Agustus 2021.

Pemusnahan di halaman Kantor Kejari di Jalan Kartini Tuban itu, juga disaksikan perwakilan Kapolres Tuban, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Lapas Kelas II B Tuban.

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto mengatakan, 100 perkara yang dimusnakan BB nya telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Secara rinci BB Sabu sebanyak 34,32 gram, Pil doble L 16.931 butir, pil Carnopen 123 butir, ganja kering 419,68 gram, handphone 31 unit, jamu kunci wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir, dan selang spiral dua buah.

“Pemusnahan ini kami lakukan karena menjadi rutinitas tugas Jaksa. Alhamdulillah akhir tahun kita zero tunggakan pemusnakan BB,” kata Windhu kepada reporter blokTuban.com usai pemusnahan.

Windu menambahkan dari 100 perkara, 60 persennya adalah kasus Narkotika. Sedangkan jamu kuat telah sidangkan dan melanggar UU kesehatan dengan tidak memiliki ijin edar, yang membahayakan masyarakat. Obat kuat tersebut diproduksi di Surabaya.

Kabupaten Tuban sebagai daerah lintasan, dikatakan Windhu merupakan zona nyaman bagi pengedar untuk menjual barangnya. Adapun produksinya diprediksi dari luar kota.

“Semua kecamatan di Tuban sudah terjangkit pil karnopen. Khususnya di area perbatasan dan perlintasan,” imbuhnya.

Terakhir untuk dua selang spiral yang dimusnahkan, sebelumnya dipakai dalam kasus pencurian BBM di perairan Kecamatan Jenu beberapa waktu lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, selang tersebut harus dimusnahkan. [ali/mu]