Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian 149 tablet milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Semanding. Ternyata pelakunya merupakan orang dalam.
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kasus yang menelan kerugian ratusan juta tersebut berhasil diungkap 4x24 jam sejak dilaporkan oleh korbannya pada 30 Agustus 2021 lalu. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 04 September pukul 00.15 WIB.
“Pelakunya berhasil kita amankan dengan inisial ENA yang bekerja sebagai penjaga malam sekolah tersebut,” kata Kapolres kepada blokTuban.com, Senin (6/9/2021).
Selain mengmankan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang buti berupa motor merk HONDA VARIO 125 No.Pol.: S-3075-FT warna hitam, gembok sekolah beserta kuncinya, dan sisa tablet. Guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga membawa DNA dan AF sebagai saksi.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman Hhukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Semanding, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mendadak kehilangan ratusan Unit Tablet yang digunakan untuk pembelajaran daring di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hilangnya ratusan unit Tablet Merk Samsung itu diketahui oleh Toni Budhi Susanto seorang PNS yang bertugas sebagai pengelola Sarpras di SMP Negeri 1 Semanding, pada Senin (30/8/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Sekolah SMPN 1 Semanding, Jajuk Jurijatmi (60) membenarkan adanya kejadian pencurian di sekolah yang dipimpinnya tersebut. Menurutnya awal diketahuinya ratusan unit Tablet Samsung itu hilang ketika Pengelola Sarpras menyimpan laptop di laboratorium komputer sekolah.
Selanjutnya, dia mengajak kepada seluruh pimpinan sekolah untuk melakukan rapat dan disepakati dalam rapat itu untuk melaporkan kejadian kehilanggan tersebut ke pihak kepolisian Polsek Semanding. [Hud]