Tinjau Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Plt Kakanwil Kemenag Jatim Harap Peserta Jadi PNS Profesional

 

Reporter: Khoirul Huda
 
blokTuban.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Nurul Huda meninjau pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2021.
 
Ujian Dinas dan UPKP yang diikuti 16 pegawai administrasi tersebut dilaksanakan di MTsN 1 Kabupaten Tuban, Senin (30/08/2021).
 
Pada kesempatan itu, Nurul Huda menyampaikan, pelaksanaan UPKP ini dalam rangka untuk mencetak ASN yang runtut dan patut. Sebab, banyak terjadi di lapangan pangkat nutut disuguhke tamu ora patut (pangkat cukup ketika berhadapan dengan masyarakat kurang mampu) atau sebaliknya, disuguhke tamu patut, pangkat ora nutut (berhadapan dengan masyarakat mampu tapi kepangkatan belum memenuhi syarat).
 
"Saya berharap dengan adanya UPKP ini menjadikan PNS yang profesional di bidangnya dan harus mengejar ketertinggalan saat ini," jelas Nurul Huda usai meninjau UPKP.
 
Lebih lanjut, UPKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020: PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP No.12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan KMA no 172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama. 
 
"UPKP dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin 30 Agustus 2021 sampai Kamis 02 September 2021 secara online. Khusus UPKP tingkat 3 ada wawancara karya tulis yang dibuat oleh peserta," imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid selaku Pembina Kepegawaian Kantor Kemenag Tuban menjelaskan, ada 16 pegawai administrasi yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).
 
"Dengan rincian, golongan 1 ke golongan 2 ada 7 ASN, dari golongan 2 ke 3 ada 5 ASN dan yang mengikuti ujian dinas dari golongan 2 ke 3 ada 4 orang," jelasnya.
 
Lebih lanjut, pria asal Gresik ini menambahkan, untuk menjadi peserta UPKP harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan diantaranya SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, penilaian kinerja PNS dan SKP tahun 2020, serta forocopy ijazah dan stranskip nilai.
 
Adapun tujuan dari UPKP adalah untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu. Sementara itu, untuk Ujian Dinas merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya. 

Sebatas diketahui, selain melihat secara langsung pelaksanaan UPKP di MTsN 1 Tuban. Plt Kakanwil Kemenag Jatim juga melihat progres pembangunan gedung MTsN 3 Tuban yang didanai oleh dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).[hud/sas]