Tabrak Polisi Hingga Alami Luka Parah, Pengemudi Ertiga Ditahan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepolisian Resort (Polres) Tuban menetapkan Agis Irwanti (24) pengemudi kendaraan mobil Ertiga yang menabrak polisi saat bertugas sebagai tersangka. Kini pelaku ditahan di Mapolres setempat.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pelaku juga sudah ditahan di Polres," terang Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono, Minggu (22/8/2021).

Dia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Kanit.

Berdasarkan keterangan dari Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, kronologi kejadian itu berawal ketika kendaraan MPP Ertiga Nopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti (24) warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor berpenumpang Clarisa dan Purwanto berjalan dari arah timur ke barat.

Diduga saat itu pengemudi MPP Ertiga mengemudikan kendaraanya dengan tidak penuh konsentrasi depan serta tidak mengindahkan perintah dari petugas kepolisian.

Sehingga, kendaraan MPP Ertiga tersebut menabrak petugas kepolisian Aiptu Bastari (54) yang sedang bertugas mengalihkan arus lalu lintas dari Jalan Pahlawan ke Jalan Cokroaminoto dalam rangka kegiatan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP), Selasa (17/8/2021) dini hari.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pelipis kanan, babras pipi kanan dan diduga patah tulang pada leher sehingga di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Surabaya untuk menjalani perawatan.[hud/col]