HUT RI Ke-76, 189 Narapidana Lapas Tuban Dapat Remisi Umum

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak 189 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Dari jumlah 189 WBP penerima Remisi Umum I (RU I), rincianya adalah 43 orang mendapat pengurangan masa tahanan 1 bulan, 68 orang mendapat remisi 2 bulan, 47 orang mendapat pengurangan masa tahanan 3 bulan, 26 orang mendapat potongan 4 bulan, dan 5 orang mendapat remisi sebanyak 5 bulan.

Kepala Lapas Tuban, Siswarno mengatakan, hari ini Lapas Kelas II B Tuban melaksanakan penyerahan remisi kepada WBP dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan serentak secara virtual diseluruh Lapas se Indonesia.

"Adapun WBP di Lapas Kelas IIB Tuban yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 200 WBP dan yang (SKnya) turun sebanyak 189 WBP. Sedangkan untuk 11 WBP diantaranya, 1 belum turun dan lainya sudah bebas asimilasi," terang Kalapas Tuban.

Dia menambahkan, rata-rata untuk remisi pada momen hari kemerdekaan ini diberikan kepada narapidana umum, dengan remisi yang diberikan antara 5 Hari sampai 5 bulan. "Remisi yang diberikan antara 5 hari sampai 5 bulan. Sedangkan yang bebas murni tidak ada," imbuhnya.

Dia berharap, bagi napi yang mendapatkan remisi bisa meningkatkan keikutsertaan program di lapas mentaati segala peraturan di lapas sehingga bisa mendapatkan haknya serta bisa bebas sesuai yang diharapkan.

Diketahui, kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara Teleconferen oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta yang diikuti oleh Lapas/Rutan di Seluruh Indonesia dengan menggunakan pakaian adat, Selasa (17/8/2021).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menuturkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia bertema 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh' Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham juga mengingatkan, saat ini sedang dilanda pandemi Covid-19 agar meningkatkan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahun dan penanganan COVID-19 terutama di Lapas.

“Untuk jajaran Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” ungkapnya.

Yasonna menjelaskan upaya yang sudah dilaksanakan jajarannya diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui Video Conference. 

Termasuk pengecekan kesehatan kepada Petugas, Narapidana dan Tahanan, serta Anak, melalui pemeriksaan Swab Test Antigen maupun Swab Test PCR agar dapat dilakukan secara berkalala kesehatan pada setiap aktivitas.

Saat ini Lapas Kelas IIB Tuban per tanggal 17 Agustus 2021 berjumlah 399 orang dengan rincian 326 Narapidana dan 73 Tahanan. Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (Buku Catatan Pelanggaran Disiplin) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.[hud/sas]