Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan Asal Socorejo Ditangkap

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tuban.

Nelayan tersebut diketahui berinisial TRM (50), dia ditangkap di sebuah kamar kos di desa setempat, Senin (9/8/2021) kemarin lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau mengunakan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Socorejo.

"Iya betul mas," terang Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi blokTuban.com, Jumat (13/8/2021).

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Budi Handoyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram, 1 bungkus rokok Diplomat, 1 pipet kaca, 1 buah hp Iphone 11 warna hitam.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya," kata Iptu Budi.

Dia menambahkan, saat dimintai ketarangan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut beli dari seorang SPR yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp1.300.000. "Menurut keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut di gunakan sendiri," imbuhnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat dalam Pasal 112 (1) ,127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [hud/mu]