Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah/1 Muharram jatuh pada, Selasa (10/8/2021). Kendati begitu, pemerintah resmi mengumumkan hari libur peringatan Tahun Baru Islam digeser pada Rabu (11/8/2021).
Dengan adanya pergeseran hari libur Tahun Baru Islam tersebut, maka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tuban meliburkan pelayananya pada, Rabu (11/8/2021).
"Dalam rangka Hari Libur Nasional tahun 2021, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H pelayanan samsat induk dan unggulan diliburkan pada Rabu (11/8/2021) dan buka kembali pada Kamis (12/8/2021)," terang Kasatlantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, Senin (9/8/2021).
Dia menambahkan, bagi para wajib pajak yang akan membayarkan pajak tahunan kendaraanya, maka dapat membayarkan melalui minimarket atau secara online.
Lebih lanjut, selain samsat induk dan unggulan yang libur pelayanan Satuan Penyelenggara Atministrasi SIM (Satpas) Polres Tuban juga libur pada, Rabu (11/8/2021).
"Pelayanan Satpas Polres Tuban juga diliburkan pada Rabu (11/8/2021) dan buka kembali pada Kamis (12/8/2021)," imbuh Kasat.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada Surat Edaran (SE) atau instruksi dari Mabes Polri maupun Polda terkait dispensasi bagi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bertepatan dengan hari libur.
Namun, apabila nanti ada SE maupun Instruksi terkait dispensasi maka akan diinfokan lebih lanjut.[hud/col]