Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Beroperasi selama 30 tahun, pabrik es PT Tirto Joyo di Wilayah Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diketahui tidak memiliki Intalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dampaknya gas amonia mencemari air sungai di kawasan wisata pemandian Bektiharjo. Praktis kelalaian tersebut menuai protes warga.
Selain menyebabkan air sungai keruh, cairan amonia yang masuk ke sungai menimbulkan bau yang menyengat dan menyebabkan ikan mati. Beberapa warga keracunan dengan gejala sesak nafas, mata perih dan muntah-muntah.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar pabrik ditutup. Pencemaran sungai yang dilakukan PT Tirto Joyo telah melanggar hak hidup rakyat dan hak hidup ekosistem.
Pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa pencemaran menurut Pasal 1 pada poin 14 yakni, dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Lalu setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup sampai pulih.
"Jika pabrik tersebut sengaja membuang limbah dengan sengaja ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH," Manager Kampanye dan Jaringan Masyarakat WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (4/8/2021).
Pasal 60 UU PPLH menyebut, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan Pasal 104 UU PPLH mengatakan setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
"Melihat pabrik es PT Tirto Joyo berdiri sudah hampir kurang lebih 30 tahun tanpa mengantongi izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) merupakan sebuah pelanggaran," imbuh Wahyu.
Ia menyarankan, seharusnya ditutup untuk pabriknya selain harus dibebani memulihkan lingkungan yang telah dicemarinya. Baginya tidak ada maaf bagi pencemar lingkungan dan tidak ada kesempatan kedua kalinya.
Pada sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban di PT Tirto Joyo pada 18 Juli 2021 lalu ditemukan bukti bahwa pabrik beroperasi tanpa mengantongi izin IPAL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan mengakuinya.
"Untuk yang lain mereka sudah izin, tetapi belum punya IPAL. Makanya kita tutup sementara pabriknya sampai pemilik perusahaan berkomitmen memenuhi IPAL," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pengelola pabrik es tidak mengelak bila perubahan warna air sungai di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding pada Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 12.30 Wib dari tempat usahanya.
Rembesan amonia kali kedua tersebut, diakui oleh pedagang di sekitar pemandian Bektiharjo, Iwan (35) memberi efek berantai. Mulai dari membuat sesak nafas, mata perih, dan kepala pusing.
"Ikan-ikan di sungai juga mati dan tadi saya dapat empat ekor ikan gabus," pungkasnya. [ali/ono]