Sidang di Tempat, Tak Pakai Masker Didenda Rp50 Ribu

Reporter : Khoirul Huda

blokTuban.com – Karena terjaring operasi yustisi sedang tidak memakai masker, puluhan warga harus menjalani sidang di tempat. Mereka didenda Rp50 ribu untuk kesalahannya tersebut. Diharapkan pelanggar tersebut jera.

Sebab, tingginya angka warga yang positif Covid-19, dan banyaknya warga yang meninggal akibat terpapar virus corona tersebut belum membuat warga sadar. Bahkan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang dilaksanakan pun dianggap remeh.

Buktinya, banyak yang warga yang tidak taat protokol kesehatan. Padahal, saat ini Kabupaten Tuban kembali masuk zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19.

Saat Kapolres Tuban AKBB Darman S.I.K., dan tim sidak operasi yustisi atau penertiban prokes, didapati banyak warga yang dengan tenangnya keluar tanpa memakai masker. 

Karena itu, operasi yustisi yang digelar di depan kantor Kecamatan Palang dengan melibatkan TNI Polri, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan sebanyak 26 warga terjaring. Kegiatan ini  dipimpin Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H., M.H.

Para pelanggar ini protokol kesehatan tidak memakai masker ditempat umum harus mengikuti sidang ditempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 ribu.

Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker yang mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.

AKBP Darman mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19.

"Kita lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda Rp50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan disaat PPKM Darurat seperti ini," ucap Kapolres.

Perwira polisi asal Demak itu menjelaskan bahwa lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di Kabupaten Tuban cukup tinggi, ia berharap kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat.

"Kalau kita lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya masing-masing,’’ tambahnya.

Saat PPKM darurat, lanjuta dia, diharapkan masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah. Apalagi di malam hari masyarakat diarahkan untuk tinggal di rumah saja.

AKBP Darman mengatakan saat ini penekanan pemerintah adalah bagaimana membatasi mobilitas masyarakat, dengan harapan Tuban bisa kembali ke zona kuning, bahkan hijau.

"Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata di atas 10 orang per hari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota. Belum yang di daerah, ayo sama-sama mensukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,"  tandas dia.[hud/ono]