Pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Tuban pada tanggal 3 Juli 2021, sejumlah pedagang makanan dan minuman masih ditemukan buka di atas pukul 20.00 WIB. Para pembeli juga terpantau makan dan minum di tempat.
Praktik tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat se-Jawa Bali, bahwa tempat makan dan minum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan hanya melayani pesan antar bukan makan di tempat.
Menemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pedagang, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky bersama Dandim 0811, Wakapolres Tuban, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Perhubungan memberikan edukasi secara persuasif dan masih ditoleransi. Bahwa penutupan sementara sejumlah fasilitas umum dan pembatasan jam operasional, merupakan langkah nasional untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
"Dalam penegakan intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 bahwa restoran, rumah makan dan warung tidak boleh makan di tempat tapi dibawa pulang. Tadi malam kami kompak sidak dan ada banyak temuan," kata Bupati Halindra kepada reporter blokTuban.com usai patroli.
Penegakan PPKM Darurat ini, lanjut Bupati berusia 29 tahun akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek, Koramil dan Satpol PP. Selain itu akan digelar sampai dengan tanggal 20 Juli atau batas terakhir PPKM. Pemkab akan bersinergi dengan Polres dan Kodim 0811.
Adapun sanksi bagi pemilik restoran atau tempat makan minum yang masih buka di atas jam 20.00 WIB, Bupati Halindra tak segan menutup hingga memberikan denda bagi yang melanggar.
"Bisa sampai ditutup tempat usahanya atau dikenai denda," imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Tuban Kompol Priyanto usai apel di Mapolres pada Sabtu (3/7/2021) pagi menyebutkan ada setidaknya 1300 personil yang dikerahkan untuk pengamanan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban ini.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari personil TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tak lupa juga tenaga kesehatan. “seluruhnya akan langsung melakukan pengamanan mulai hari ini,” ungkap Priyanto.
Pasukan akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten tuban. Selain melakukan pengamanan, para personil tersebut juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Patroli di sejumlah usaha Mamin dimulai dari Jalan Patimura, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pramuka, Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Diponegoro, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Sasarannya mulai dari cafe, usaha mie ayam, warung kopi, dan usaha nasi goreng