Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Lansia, mulai bulan depan bakal dibuat skema khusus saat proses pencairan dana. Hal tersebut berhubungan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, melalui Kasi Linjamsos, Santoso menuturkan bagaimana skema implementasi aturan tersebut ke masyarakat. Khususnya kepada para penerima program.
"Perpres itu (Perpres Nomor 14 Tahun 2021), saat ini mulai kita implementasikan. Untuk penerima Bansos dan pendamping, kita gerakkan untuk datang ke tempat vaksin," kata Santoso kepada blokTuban.com, Jumat (25/6/2021).
Ditambahkan lagi, tak hanya Lansia, namun juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang digerakkan untuk ke tempat vaksin.
Pengambilan Bansos bisa dilakulan apabila si penerima menunjukkan kartu vaksin. Apabila tak bisa menunjukkan kartu vaksin, sebab punya riwayat penyakit atau perihal lain, bisa dimintakan surat keterangan khusus. Baik dari pemerintah desa setempat maupun Puskesmas.
"Bila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin saat pengambilan Bansos, maka penerimaannya ditunda dulu," lengkapnya.
Sedangkan untuk implementasi di lapangan, pihaknya juga menyadari jika aturan itu tak mudah dilakukan secara penuh. Sebab, pemerintah tak bisa langsung merekap KPM karena pengambilannya lewat agen.
Maka dari itu, diharapkan kerjasama multi antara penerima bansos dengan agen, juga pemdamping lapangan supaya mau mensukseskan program pemerintah ini. [feb/col]