Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Rapat paripurna DPRD Tuban bersama Eksekutif (Pemerintah) Kabupaten Tuban yang dijadwalkan pada Selasa (22/6/2021) ditunda. Rapat paripurna dengan beberapa agenda penting itu ditunda lantaran tidak hadirnya Bupati maupun Wakil Bupati Tuban.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, DPRD Kabupaten Tuban telah menjadwalkan rapat paripurna pembahasan tentang 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kemudian, dari hasil koordinasi yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, saat ini Bupati dan Wakil Bupati masih ada kesibukan yang lain sehingga belum bisa hadir di agenda rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD.
"Kami melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD, kalau beliaunya (Bupati maupun Wakil Bupati) tidak ada yang hadir atau hanya Sekda yang mewakili maka kami sepakat untuk melakukan penundaan, sampai nanti adanya jadwal Banmus berikutnya yang jadwalnya insyaallah pada tanggal 23 yang agendanya sama," terang Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Politisi PKB ini menjelaskan, hingga saat ini komunikasi antara DPRD dan Pemkab Tuban telah dilakukan secara intens melaui Sekda Tuban yang dinggap mewakili komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati.
"Tidak ada insiden atau persoalan apapun, hanya penundaan saja lain waktu sesuai dengan Banmus berikutnya,"imbuhnya.
Dia berharap, kejadian ini tidak terulang kembali sebab, eksekutif dengan legislatif merupakan mitra kerja sehingga sinergitas antara eksekutif dan legislatif harus berjalan dengan baik.
"Demi pembangunan Kabupaten Tuban ke depan, yang jelas harapan kami adalah sinergitas antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik," jelas Miyadi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana, yang hadir di Gedung DPRD Kabupaten Tuban menyampaikan, dari sisi Pemkab Tuban agenda rapat paripurna ini digelar cukup mendadak. Sebab, pasca pelantikan kemarin banyak agenda-agenda yang lain.
"Kita sampaikan, karena harus Bupati yang hadir sehingga agenda peripurna ditunda. Untuk selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk mengajukan jadwal ulang untuk persiapan paripurna pengganti hari ini," pungkas Sekda.
Sebatas diketahui, agenda rapat paripurna dengan agenda pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu dibuka oleh Ketua DPRD Tuban dengan jumlah anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang.
Namun, Pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tuban sepakat menunda paripurna lantaran Bupati maupun Wakil Bupati tidak hadir di Gedung DPRD.
Adapun untuk agenda paripurna tersebut yang pertama, Penyampaian Kesimpulan Pansus I, II, III, IV tentang 10 Raperda, PA fraksi tentang Raperda eksekutif, Pendapat akhir kepala daerah tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, Persetujuan bersama Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi klas pada RSUD dr Koesma Tuban dan Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah hewan.[hud/col]