Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Ratusan botol minuman keras (Miras) telah disita oleh petugas Satsabhara bersama Turjawali Satlantas Polres Tuban dari tempat karaoke di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu atau jalur Pantura Kabupaten Tuban.
Razia pada Selasa (22/6) pukul 23.00 Wib tersebut, menyasar empat tempat karaoke. Dua karaoke di antaranya tidak mengantongi surat ijin penjualan/edar miras.
Kasat Sabara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengungkapkan, ada empat tempat hiburan malam yang menjadi sasaran yakni Dunia Karaoke (DK), Glamour Karaoke, Oke Pub Cafe, dan Happy Karaoke.
"Dari ke empat titik lokasi yang menjadi incaran petugas, terdapat dua tempat karaoke yang menjual minuman haram dan tidak mengantongi izin edar. Yaitu Oke dan Happy Karaoke," kata AKP Chakim Amrullah, Rabu (23/6/2021).
Di Oke Pub Cafe sendiri, polisi menemukan minuman beralkohol merk Smirnoff sebanyak 52 botol, Bali Hai Premium sebanyak 37 botol, dan Guinness 16 botol. Sedangkan di Happy Karaoke, petugas menyita Bir Bintang 32 botol, Guinness 24 botol, dan Anggur Merah 19 botol, total 180 botol Miras.
"Ratusan Miras dari dua tempat hiburan yang tidak memiliki izin itu sudah kami amankan. Sedangkan DK dan Glamour, keduanya sudah mengantongi surat ijin penjualan minuman Alkohol golongan A," imbuh Chakim.
Pelaksanaan operasi di jalur Pantura Tuban berlangsung lancar dan kondusif. Kedua pemilik tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin berikutnya akan dipanggil untuk proses lebih lanjut.
"Besok Kamis, pemilik Oke Pub Cafe dan Happy Karaoke akan dipanggil untuk proses Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tuban," tandasnya. [ali/col]