Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat ada sebanyak 8 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban yang menarik biaya pelunasan haji.
Penarikan tersebut dilakukan oleh 8 CJH Kabupaten Tuban yang batal berangkat ke tanah suci pada tahun 2020 yang lalu. Sedangkan untuk CJH yang batal berangkat tahun 2021 ini, Kantor Kemenag Tuban mencatat belum ada yang menarik biaya pelunasan haji alias (nihil).
"Tahun 2020 lalu ada 8 CJH yang menarik biaya pelunasan haji karena batal berangkat. Sedangkan tahun 2021 ini belum ada yang menarik biaya pelunasan haji," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Khulsum, Jumat (11/6/2021).
Lebih lanjut, Umi menuturkan, penarikan biaya pelunasan haji sebesar Rp12,5 juta per jemaah itu di lakukan oleh CJH dengan berbagai alasan, seperti halnya untuk kebutuhan mendesak di tengah pandemi Covid-19.
"Penarikan biaya pelunasan haji itu dikarenakan kebutuhan mendesak di tengah pandemi," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia 1442 H/2021 M, Kamis (4/6/2021).
Keputusan pembatalan itu dengan alasan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Dalam hal itu, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Sementara itu, terkait batalnya pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M itu juga berdampak bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang berasal dari Kabupaten Tuban.
Setidaknya ada sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun 2021 ini.[hud/col]