Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Mulai 6 -17 Mei 2021 pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Selama masa larangan mudik tersebut personel gabungan di Kabupaten Tuban memperketat pelaksanaan penyekatan di pos perbatasan Jatim-Jateng tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Kegiatan penyekatan hari pertama larangan mudik dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Argo Budi Sarwono yang juga dihadiri oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim AKBP Mohammad Zainur Rofik, dengan sasaran penyekatan adalah kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa tengah menuju ke Kabupaten Tuban, Jawa Tmur.
Tercatat, sejak mulai penyekatan pukul 00.00 WIB personel gabungan telah memeriksa 121 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari jumlah itu, ada 4 kendaraan bus dan 23 kendaran pribadi yang minta putar balik menuju ke Jawa Tengah lantaran disinyalir membawa pemudik.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan penyekatan selama larangan mudik adalah kendaraan yang diindikasi membawa pemudik, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah.
"Sasaran utama penyekatan ini adalah kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah yang akan masuk wilayah Jawa Timur yang kita indikasikan sebagai pemudik," terang AKP Argo.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, dalam pelaksanaan penyekatan ini personel tetap berpedoman pada Surat Edaran No.13 Satgas Covid-19, dimana terdapat beberapa pengecualian. "Hingga pagi ini tidak banyak kendaraan yang kita putar balik, karena arus lalin masih sepi hanya didominasi truk pengangkut barang," pungkas AKP Argo.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, kegiatan penyekatan dilakukan selama 24 jam dengan sistem bergantian.
"Kita lakukan penyekatan selama 24 nonstop. Setiap regu jaga ada 40 petugas gabungan kita bagi dua tim, satu tim melaksanakan kegiatan penyekatan selama satu jam, jadi bergantian tiap satu jam," terang Kapolres.
Dia menambhkan, karena saat ini sudah berlaku larangan mudik, maka jika ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang disinyalir sebagai pemudik. "Maka akan diminta untuk putar balik, kita kembalikan kearah Jawa Tengah," tegas Kapolres kelahiran Ngawi itu.
Sebatas diketahui, dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1412 Hijriyah yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 sekaligus pengendalian Covid-19 selama bulan Suci Ramadan.[hud/ono]