Nekat Mudik Lebaran Lewat Tuban Selama Masa Pelarangan, Siap-siap Untuk Putar Balik

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tuban melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di lapangan belakang mapolres setempat, Rabu (5/5/2021).

Apel itu digelar dalam rangka persiapan personel pengamanan menjelang diberlakukannya pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, mulai besuk Rabu 6-17 Mei 2021 mendatang.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tuban H. Noor Nahar Hussein menyampaikan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan untuk Hari Raya Idul Fitri serta penyekatan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Wabup menjelaskan, apabila selama masa pelarangan mudik diterapkan dan ditemukan adanya kendaraan yang nekat mudik, maka terpaksa personel yang melakukan penyekatan harus memutar balik kendaraan tersebut.

"Iya sesuai aturan yang ada, jika memang kendaraan itu melanggar dan tidak ada keperluan kusus serta tidak mematuhi syarat-syarat perjalanan ya akan diputar balik. Terutama travel-travel gelap itu pasti akan di putar balik," terang Wabup dua periode tersebut.

Wabup asal Rengel itu menambahkan, sampai saat ini untuk trend penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan sehingga Tuban kembali menjadi zona orange kembali.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, Operasi Ketupat Semeru 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah ini ada sebanyak 389 personel gabungan yang dikerahkan.

"389 personel gabungan kita kerahkan, kita juga meminta bantuan BKO Brimob Bojonegoro nanti kita tugaskan di perbatasan," tegas Kapolres.

Lebih lanjut, untuk titik penyekatan ada dua titik yakni di perbatasan Jatim-Jateng Bancar-Sarang dan Jatirogo-Sale, sedangkan untuk pos pelayanan ada dua titik yakni di Rest Area dan Pos Boom.

Sebatas diktahui, aaturan pelarangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dalam hal ini Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19. Adapun larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.[hud/ono]