Pria di Tuban Ini Pakai Google Maps Cari Cafe yang Akan Dibobol

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tuban di kawasan Jalan Soekarno-Hatta turut Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Pemuda bernama Candra (27) tersebut berhasil ditangkap setelah kepergok membobol sebuah cafe yang berada di Jalan Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Uniknya, dalam melakukan aksi pembobolan cafe tersebut pelaku menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi cafe yang akan menjadi sasaran pembobolan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Adhi Makayasa saat ditemui di ruangannya menyampaikan, penangkapan pelaku pembobolan sebuah cafe itu berawal saat Satreskrim menerima laporan dari salah satu karyawan cafe, pada Selasa (27/4/2021) lalu.

"Kita mendapatkan laporan saat itu, ada pencurian di cafe dengan modus menggunakan linggis untuk membuka gembok cafe," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Kamis (29/4/2021).

Dia menambahkan, saat itu cafe sudah dalam kondisi tutup dan terkunci. Kemudian pegawai cafe kembali untuk mengambil hand phone yang tertinggal.

Namun, saat masuk cafe ternyata kondisinya sudah berantakan dengan kunci gembok dan laci penyimpanan uang yang dirusak. Lalu pegawai cafe memergoki ada seseorang lari ke arah timur masuk ke perumahan Mondokan.

"Kita mendapatkan laporan langsung ke lokasi, untuk menangkap pelaku yang lari di kawasan perumahan," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku yang merupakan seorang residivis itu mengaku untuk melakukan aksi pembobolan cafe tersebut dia memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mencari warung kopi atau cafe saat tengah malam.

Begitu terdeteksi sebuah cafe, dia seorang diri akan mengamati kondisi di sekitar, lalu melancarkan aksinya untuk membobol cafe.

 "Awalnya saya searching di google maps cafe, begitu cafe itu sepi saya congkel gemboknya lalu saya masuk," ujarnya.

Setelah bisa masuk ke cafe, kemudian pelaku mencari laci penyimpanan uang untuk diambil semuanya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu linggis yang digunakan untuk membobol gembok warung, rekaman CCTV dan uang tunai sejumlah Rp 49 ribu sebagaimana yang tersimpan di laci.

Saat ini pelaku telah meringkuk di tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara.[hud/ono]