Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Imam Safi'i menyebut, ambruknya bekas tambang tersebut pada tanggal 20 April 2020 akibat kurang kuatnya tiang-tiang penyangga atap bekas tambang dan seringkali terjadi getaran sehingga terjadi reruntuhan.
"Ini akibatnya getaran aktivitas peledakan tambang milik PT Solusi Bangun Indonesia. Selajutnya kita akan antisipasi keamanan bangunan warga di tepi bekas tambang tersebut," katanya.
Dampak dari runtuhnya tambang, lanjut Kades mengakibatkan bangunan warga terancam ikut runtuh juga jika terjadi reruntuhan susulan. Sebab ada beberapa bangunan warga yang di bawahnya sudah berlubang akibat bekas tambang.
"Untuk di sebelah barat ada dua rumah yang kemungkinan kalau ada susulan bisa runtuh, ada gudang dan ada dua bangunan kandang ternak. Jadi kurang lebih ada enam bangunan yang terdampak," imbuhnya.
Catatan Pemerintah Desa Sawir, tambang kapur di wilayahnya runtuh sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2021. Dalam dua peristiwa tersebut dipastikan tidak ada korban jiwa.
Sehubungan dengan adanya pernyataan warga Desa Sawir tentang efek getaran
kegiatan peledakan di lokasi tambang PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Tuban di Desa Sawir, yang diduga mengakibatkan ambruknya lahan bekas tambang batu kumbung, SBI mengeluarkan pernyataan resminya.
Corporate Communication East Java & East Indonesia PT. SBI, Agita Offi Riani mengatakan SBI Pabrik Tuban selalu memprioritaskan keselamatan tanpa kompromi. Kegiatan peledakan untuk mendukung operasional pabrik dilakukan dengan memprioritaskan keselamatan warga masyarakat sekitar, seluruh karyawan serta mitra bisnis SBI, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Dalam kegiatan operasionalnya, SBI Pabrik Tuban melakukan blasting/peledakan hanya tiga kali dalam seminggu dan dilakukan dalam hari kerja Senin hingga Jum’at," sambung Offi sapaan akrabnya.
Sedangkan dalam memproduksi batu gamping sebagai bahan baku semen, hanya 45-50 persen dari keseluruhan tonase batu gamping yang menggunakan sistem blasting/ peledakan, selebihnya menggunakan sistem non blasting/ bukan peledakan.
SBI Pabrik Tuban bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Dahana sebagai penyedia bahan peledak untuk melakukan kegiatan pengukuran tingkat getaran peledakan untuk memastikan kegiatan peledakan tidak menimbulkan efek terhadap keamanan lingkungan
sekitar.
"Nilai ambang batas penyebab kerusakan bangunan kelas tiga yang ditetapkan dalam SNI 7571:2010, mengenai Baku Tingkat Getaran Peledakan pada kegiatan Tambang Terbuka Terhadap Bangunan adalah maksimal 5,00 mm/detik dan air blast untuk kebisingan peledakan kegiatan tambang terbuka terhadap lingkungan adalah maksimal 110 dB (A)," tegasnya.
Perlu diketahui, kegiatan pemantauan untuk pengukuran getaran peledakan dan air blast dilakukan oleh PT Dahana dan SBI. SBI melakukan peledakan dengan jarak 1,85 km dari lokasi kumbung
warga dengan menempatkan peralatan pada jarak 400 meter dan 500 meter dari lokasi peledakan dan didapatkan beberapa hasil.
Pada jarak 400 meter sebesar 2,239 mm/detik. Pada jarak 500 meter sebesar 1,991 mm/detik. Berdasarkan hasil pengukuran getaran dan air blast, intensitas getaran SBI Pabrik Tuban berada di bawah nilai ambang batas sehingga aman bagi pemukiman. Air blast atau suara ledakan dapat terdengar hingga jarak yang jauh karena intensitas udara serta angin, namun air blast tidak akan dapat meretakkan bangunan.
"SBI Pabrik Tuban akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan dan melakukan upaya untuk memastikan keselamatan bagi warga masyarakat sekitar, seluruh karyawan maupun para kontraktor yang terlibat dalam operasi bisnisnya," pungkasnya. [ali/ono]