Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Nusadaily.com secara resmi melaporkan dugaan kejahatan digital terhadap jurnalis nusadaily.com atas nama Amanda Egatya dan Lionita ke Polresta Malang Kota, Kamis (8/4/2021).
Dugaan doxing atas dua jurnalis itu diduga dilakukan oleh akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.
Laporan resmi ke Polresta Malang Kota itu dilakukan manajemen nusadaily.com Bagus Ary Wicaksono selaku Chief Operating Officer (COO) nusadaily.com. Didampingi Chief Executive Officer nusadaily.com Hanan Jalil. Bersama Amanda Egatya selaku korban dugaan serangan doxing.
Jurnalis Nusadaily.com, mengalami serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang. Pembongkaran identitas pribadi itu dengan tujuan negatif terkait karya jurnalistik korban. "Yakni berjudul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya. Artikel itu terbit Pukul 21.05 WIB tanggal Senin 5 April 2021," ujar COO Nusadaily.com, Bagus Ary Wicaksono.
Artikel itu kemudian dikoreksi dengan judul Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya:. Koreksi naik pada pukul 21.50 WIB.
Namun akun @mmgachannel sampai hari ini masih menayangkan data pribadi Amanda Egatya dan Lionita. Penayangan itu mendiskreditkan Amanda Egatya dan Lionita, membuat Amanda menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp akibat dari doxing. Selain akun di atas, akun IG @aaayyyuuubbb_ juga menyebarkan data pribadi Amanda Egatya.
Kerugian yang Dialami Jurnalis dan Nusadaily.com, pertama, serangan doxing itu menyebabkan Amanda Egatya menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bullying di akun instagramnya dan whatsapp menerima telepon, Yakni satu chat di nomor pribadinya. Menerima 50 lebih DM tak menyenangkan hingga video chat Instagram. Permintaan pertemanan sekitar 300 akun, setelah serangan doxing tersebut. Karena peristiwa ini Amanda Egatya bahkan sampai mengungsi dari rumahnya. Untuk diketahui Amanda adalah anak yatim piatu yang tinggal sendirian di rumah.
"Adapun Lionita menerima 3 DM, 10 permintaan pertemanan, 3 tag. Namun tidak ada yang bernada tidak menyenangkan," tambah Bagus Ary Wicaksono.
Kedua, Nusadaily.com yang mengalami doxing juga kehilangan trust di masyarakat padahal sudah melakukan koreksi. Nusadaily.com juga menerima pelakukan tak menyenangkan dan bullying melalui DM di akun IG nusadailycom. Diduga semua fakta yang disajikan nusadaily.com dianggap hoax, karena serangan doxing akun @mmgachannel.
Serangan Doxing dan Ancaman Hukumannya
Doxing merupakan sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke public terhadap seseorang individu atau organisasi. Informasi yang dikerjakan dapat mencakup nama lengkap seseorang, alamat email, alamat, nomor telepon, gambar dan detail pribadi lainnya. Ini biasanya menyebabkan identitas anonym bisa terungkap. Komnas HAM sendiri menyebut doxing salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia di ranah digital.
Ketentuan mengenai doxing diatur dalam UU informasi dan transaksi elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008. Diduga akun-akun tersebut melanggar pasal-pasal UU ITE di bawah ini. Karena serangan doxing tersebut, sangat merugikan Amanda Egatya dan Lionita.
Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016:
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a) Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ancaman hukuman
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Utamanya, karena serangan doxing tersebut, dua akun itu diduga melanggar pasal 45A ayat 3 bahwa (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).