Bentuk Solidaritas Sesama Wartawan, FWT Demo di Mapolres

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban menggelar demo di mapolres Tuban, Selasa (30/3/2021). Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tuban (FWT) itu mengutuk aksi kekerasan terhadap wartawan. 

Dan menuntut semua pelakunya diusut tuntas dan diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku. 

Tindakan dugaan penganiayaan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi, pada Sabtu 27 Maret 2021 di Surabaya. Tindakan itu dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Karena itu, sebagai solidaritas sesama wartawan atas peristiwa itu, 

Para wartawan berorasi bergantian, membeber poster serta menandatangani tuntutan sebagai wujud solidaritas atas peristiwa yang dialami Nurhadi.

Sebagaimana diketahui, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksinya. Dia diperintah untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. 

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak. Saat itu,  Nurhadi berusaha konfirmasi dengan mendatangi Angin yang sedang menggelar resepsi pernikahan salah satu anaknya, di sebuah gedung pertemuan di Surabaya.

‘’Kami menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Juga pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara,’’ ujar Korlap aksi Edy Purnomo.

Edy  menjelaskan beberapa tuntutan FWT untuk Kapolda Jatim terkait kasus tersebut. Di antaranya adalah usut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, segera tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi. 

Selain itu mendesak Polda Jatim untuk membuka kasus ini secara transparan kepada publik, memberikan perlindungan kepada wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya serta memastikan kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999. 

Salah satu orator aksi, Khusni Mubarok menjelaskan LBH Pers juga mencatat kekerasan terhadap jurnalis pada 2020 mencapai 117 kasus. Angka ini tertinggi sejak pasca reformasi.

"Kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 versi LBH Pers adalah tahun terburuk," teriaknya.

Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Sementara itu, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.

Sedangkan pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI. 

Sementara dari seluruh kasus 2019, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus.

Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan dengan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus.

Sekadar diketahui, sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers s esuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk kasus wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Selain itu, jelang peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers jugmenandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. 

MoU tersebut untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan kebebasan pers di tanah air.[ono]