Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban terus digalakkan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satu sasarannya di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (13/3/2021) malam.
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah. Dengan membawa 17 personil polisi, 22 personil Satpol PP, 10 personil Kodim 0811, 3 personil Subdenpom, dan enam petugas Dinas Perhubungan Tuban.
“Sasarannya Alun-alun Tuban, Taman Sleko, Kafe D’cangkrukan Sleko, Kafe Mewah Plumpang, Warkop D’cangkrukan Ndeso Plumpang, dan Kafe Strong Plumpang,” ujarnya, Minggu (14/3/2021).
Operasi penertiban dan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tuban pada malam minggu tersebut berlangsung kurang lebih empat jam, mulai pukul 19.00 Wib dan berakhir pukul 23.00 Wib.
Hasil dari kegiatan ini ada puluhan pelanggar hingga pemilik kafe yang ditindak petugas. Rinciannya 23 orang pelanggar prokes atau tidak memakai masker, seorang pemilik kafe, dan 81 orang pelanggar PPKM atau pembatasan aktifitas.
“Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu STNK, enam KTP, dan satu SIM C. Ditambah 15 orang didenda Rp100.000 per orang dan sembilan orang lainnya siap ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, razia kali ini mengacu Perda Kabupaten Tuban nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Tuban. Selain itu, Perbup nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penagakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban. [ali/lis]