Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Sebagai penunjuk peraturan lalu lintas (lalin), rambu lalin sering dipasang disejumlah titik. Hal itu bertujuan agar pengguna jalan tahu bagaiamana situasi jalanan di depan atau sekitarnya seperti apa.
Namun, ada juga rambu lalin yang sering kali dilanggar oleh para pengguna jalan. Contoh kecil, rambu belok kiri jalan terus, jalan satu arah yang sengaja dilanggar untuk mobilitas lebih cepat, sampai rambu larangan lain yang tertutup, sehingga tak tampak dan dihiraukan.
Bahkan, ada juga rambu Lalin yang hampir 100 persen pengguna jalan melanggarnya. Yakni rambu mobil dilarang lewat, di arae jalan Raya Sokosari, tepatnya di pertigaan lampu merah Soko.
Ada 3 rambu yang terpampang di titik tersebut. Rambu mobil dilarang lewat itu tersusun rapi, didirikan sejajar mulai dari paling atas yang dapat dilihat kendaraan besar, hingga ukuran pendek untuk kendaraan roda 4 pribadi.
"Kalau sebenarnya tidak boleh. Karena jelas rambu itu sudah dipasang, sampai 3 tanda," ujar Kapolsek Soko, IPTU Khoirul Amad menjelaskan.
Ditambahkannya, rambu yang terpasang bukan tanpa sebab. Melainkan klasifikasi jalan yang punya aturan tersendiri dalam pengelompokkan jalan berdasarkan muatan sumbu. Jalan penghubung Tuban-Bojonegoro itu masih dalam lingkup jalan kelas III. Kelas jalan III hanya boleh dilewati kendaraan bermotor yang memiliki muatan lebar tak lebih dari 2500 mm, ukuran panjang tak lebih dari 1800 mm, dan tonase maksimal 8 ton.
"Rambunya masih ada, dan itu tidak bisa sembarangan kita pasang dan turunkan. Persoalannya, jalan ke selatan itu kan sekarang proses naik kelas jalan," tambah mantan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi usai dikonfirmasi blokTuban.com beberapa waktu lalu. Pihaknya membenarkan adanya fungsi dan pelanggaran yang terbilang banyak diacuhkan pengguna jalan.
Mulai dari rambu yang sebagiannya ada tertutup pohon, pengguna jalan tak membaca rambu, atau memang sengaja dilakukan.
"Memang ada rambu yang seringkali dilanggar disitu. Tapi disisi lain, kita juga sedang meningkatkan level kelas jalan. Mulai dari pelebaran dan peninggian jalan, dan kelayakan Jembatan Glendeng yang akan kita proses," jelasnya.
Sebatas diketahui, jalan pertigaan Soko ke selatan arah Bojonegoro masih bisa dikatakan baru. Dulunya jalanan itu sebatas jalan lingkungan yang buntu tertutup bengawan. Setelah ada bangunan jembatan Glendeng pada tahun 90-an, barulah jalanan tersebut mulai ditingkatkan. [feb/col]