Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Tiba di Tuban

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Vaksin Covid-19 tahap pertama tiba di Kabupaten Tuban dengan pengawalan ketat pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.55 Wib. Sebanyak 2.680 dosis vaksin dari Sinovac akan diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes).

Vaksin sebanyak dua kardus besar itu langsung disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di Jalan Brawijaya Nomor 3. Dikirim langsung dari Dinas Provinsi Jawa Timur menggunakan mobil boks bertuliskan Indofarma Global Media.

Pengiriman vaksin dari Provinsi dikawal ketat oleh mobil patroli dan Brimob. Dari Tuban disambut petugas Dinas Kesehatan Tuban, Polsek Kota, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Tuban.

Sebelum vaksin diturunkan dari mobil boks, ada seremonial tanda tangan penerimaan dari Dinkes Jatim ke Dinkes Tuban. Vaksin secara resmi diterima Rani Yunitasari selaku Kepala Instalasi Farmasi Tuban.

"Ini baru tahap pertama kami terima 2.680 dosis vaksin," ujar Rani Yunitasari kepada reporter blokTuban.com.

Rani menambahkan bahwa vaksinasi akan dilakukan dua kali. Setelah disuntikan di tahap awal, enam kemudian akan dilakukan vaksinasi kembali.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan akan langsung mengirimkan vaksin tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kabupaten Tuban (RSUD Koesma, RSUD Ali Manshur, 33 Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Jenu) dengan tetap memperhatikan prosedur pengiriman.

Seluruh Fasyankes yang ditunjuk telah disiapkan fasilitas pendukung, seperti alat penyimpanan dan pengukur suhu. Vaksin harus disimpan dengan suhu 2-8 derajat celsius. Fasyankes yang telah menerima vaksin diharuskan sesegera mungkin melakukan proses vaksinasi.

Rencananya, proses vaksinasi di Kabupaten Tuban akan dilakukan minggu ini setelah diterima dan ditargetkan selesai pada akhir Februari. Selanjutnya, vaksinasi tahap pertama ini ditujukan kepada pejabat Tinggi pemerintah (Forkopimda), perwakilan Toga/Tomas, seluruh tenaga medis/non medis di seluruh Fasyankes Pemerintah juga swasta, juga profesi layanan kesehatan masyarakat lainya klinik/ Praktek.

Untuk masyarakat umum vaksinasi akan dilakukan pada tahap berikutnya. Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan masyarakat yang boleh divaksin. Pertama, orang yang belum pernah terkonfirmasi positif. Kedua, masyarakat yang berusia 18-59 tahun. Ketiga, tidak menderita penyakit penyerta atau pemberat. [ali/rom]