Pemkab Tuban Minta Supermarket dan Restoran Tutup Jam 9 Malam

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Fathul Huda, terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tercatat ada 6 kegiatan yang dibatasi, baik waktu pelaksanaan dan jumlah kunjungannya, Kamis (14/1/2021).

SE diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2021. Menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Tuban yang belum terkendali.

Bupati Tuban, Fathul Huda dalam suratnya mengatakan enam kegiatan yang dibatasi yang pertama adalah kegiatan belajar mengajar mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dilaksanakan secara daring/online.

"Kegiatan restoran/warung/cafe yang melayani makan/minum ditempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wib. Sedangkan pelayanan makanan/minuman melalui pesan antar/ dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran/warung/cafe," tulis Bupati di poin 1b.

Kegiatan ekonomi juga diatur jelas harus mengatur sirkulasi pengunjung dengan menerapkan batasan waktu kunjungan. Khusus untuk supermarket/mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wib.

Pembatasan  di objek wisata juga tetap berlaku yaitu 30 persen pengunjung dari kapasitas wisata. Sekaligus memastikan setiap pengunjung taat protokol kesehatan.

Jumlah jamaah tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total. Serta menempatkan satu petugas untuk memantau dan memastikan jamaah menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, serta menjaga jarak.

Terakhir yang dibatasi adalah hajatan, seni, dan budaya serta pertemuan lain diatur pelaksanaannya dengan pembatasan jumlah yang diundang. Pelaksanaannya juga harus mendapat izin dari Satgas Covid-19.

"Pembatasan ini berlaku mulai 13 Januari 2021 hingga situasi Covid-19 di Kabupaten Tuban lebih terkendali," imbuhnya.

Ditegaskan jika pembatasan kegiatan ini dilanggar, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait bisa melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. [ali/col]