Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban tidak hadir dalam kegiatan rap
at pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2020, Selasa (15/12/2020).
Dua komisioner yang tidak hadir tersebut yakni Ketua KPU Tuban Fathul Iksan dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Nur Hakim.
Terkait hal itu, Komisioner Divisi Hukum, Kasmuri mengungkapkan kedua komisioner KPU Kabupaten Tuban tersebut tidak hadir dalam penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban lantaran sedang sakit.
"Dua komisioner tidak hadir karena sakit, sehingga harus istirahat di rumah sakit dan di rumah. Seperti yang diberitakan kemarin keduanya terpapar Covid-19 dan sudah ditangani oleh Tim Satgas," terang Kasmuri.
Adapun untuk saat ini, kondisi keduanya sudah membaik sehingga tinggal menunggu hasil tes swab yang terakhir.
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan kegiatan pleno penetapan hasil rekapitulasi yang tidak dihadiri dua komisioner tersebut. Kasmuri menyampaikan hal itu tidak mempengaruhi pelaksanaan rapat pleno.
"Sebab, KPU mempunyai 5 anggota komisioner yang sistemnya kolektif kologial. Selagi masih ada 3 anggota itu masih kuorum dan bisa mengambil kebijakan dan memutuskan sebuah tahapan," jelasnya.
Sementara itu, terkait adanya dua komisioner KPU yang tidak hadir dalam rapat pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi menegaskan selama itu masih kuorum hal itu tidak dipersoalkan.
"Jadi, karena masih ada 3 komisioner yang melaksanakan tugasnya dan dua masih menjalani perawatan karena Covid-19. Kita berdoa semoga keduanya cepat sehat kembali. Prinsipnya tidak menjadi persoalan itu," tutup Gus Hadi sapaannya.[hud/col]