Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan proyek kilang Grass Root Refinery (GRR) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berlanjut hingga proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Senin, 7 Desember 2020.
Dalam proses sidang konsinyasi di PN yang diikuti sebanyak 23 orang dan baru berlangsung sekitar 15 menit, masyarakat memilih membubarkan diri. Hal ini dikarenakan, warga merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan setuju atau tidak dalam kasus ganti kerugian lahan pertanian yang mereka miliki.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, di dalam sidang permohonan konsinyasi ini dibagi menjadi dua tahap. Masing-masing hari pertama diikuti oleh 23 orang, dan tahap kedua ada 27 orang. Hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi, sehingga terpaksa dilakukan pembatasan.
Dalam prosedur konsinyasi ini, manjelis hakim pengadilan memberikan penawaran kepada termohon untuk menerima atau menolak permintaan pemohon. Jika pemilik tanah setuju, maka pengadilan akan memerintahkan pihak Pertamina untuk membayarkan, namun jika tidak menolak, uang ganti rugi termohon dititipkan di pengadilan.
“Memang ada kesempatan bagi masyarakat atau termohon untuk menyampaikan mau menerima atau tidak. Jika menerima, akan kita arahkan Pertamina untuk langsung melakukan pembayaran. Tapi jika menolak, uang itu akan dititipkan ke Pengadilan,” jelas Donovan, Selasa (8/12/2020).
Di dalam persidangan, apabila termohon atau masyarakat keberatan terkait dengan harga yang diberikan oleh pemohon, maka termohon tidak akan dihalang-halangi haknya melalui upaya hukum yang ada. Seperti gugatan, contohnya, maka pengadilan tidak boleh menolak untuk menerima upaya hukum tersebut.
“Tentunya kalau masyarakat mengajukan gugatan, pasti kami terima dan akan kami sidangkan dengan putusan tergantung dari pihak hakim yang memeriksanya. Maka itu, apabila ada warga yang ingin berdialog atau menyuarakan aspirasi di luar persidangan konsinyasi, kami akan siap melayani,” bebernya.
Sementara itu, Mulyono (39), warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu mengaku bahwa dalam sosialisasi konsinyasi yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban bersama PT Pertamina di Balai Desa Sumurgeneng pada (30/11/2020) lalu, warga pemilik lahan diminta datang memenuhi panggilan PN Tuban untuk memberikan pilihan setuju atau tidak melepaskan tanahnya di dalam persidangan.
"Waktu di balai desa kan katanya bisa menolak atau tidak saat proses konsinyasi di Pengadilan. Tapi saat sidang, majelis hakim hanya membacakan luas tanah dan jumlah total ganti rugi, tanpa ada penawaran langsung digedok sesukanya sendiri," tanyanya.
Saat dilakukan tawar menawar, sejak awal adanya penetapan lokasi hingga pembebasan lahan, dirinya menolak menjual tanahnya kepada Pertamina. Sebab, tanah pertaniannya tersebut adalah satu-satunya tempatnya dalam mencari nafkah untuk keluarga dan anak cucunya kelak.
“Kalau Pertamina berniat membangun kilang di tanah kami, ya orangnya Pertamina lah yang seharusnya datang menghadapi pemilik tanah, bukan cara dzolim seperti ini,” papar Mulyono.
Asset Managemen Pertamina, Muslim Gunawan yang juga sebagai tim pengadaan lahan menginformasikan bahwa, sebelum dilakukan proses konsinyasi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban selaku ketua pelaksana pengadaan tanah telah melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian dengan mengundang pemilik lahan atau yang berhak sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A dan B.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012, apabila warga pemilik lahan belum menerima harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka BPN memberikan kesempatan kepada masyarakat selama 14 hari sejak musyawarah untuk melakukan gugatan ke Pengadilan. Karena tidak ada yang menggugat, maka Pertamina melakukan penitipan ganti kerugian ke PN Tuban.
“Intinya, kami sudah mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang berlaku. Jika selama 14 hari tidak ada warga yang menggugat, maka dinaggap sudah setuju. Untuk itu, kami berharap masyarakat bisa menerima, agar pekerjaan yang tinggal sedikit lagi ini segera selesai,” tandasnya. [ali/rom]
23 Warga Jenu Hadiri Sidang Konsinyasi Tahap 1
5 Comments
1.230x view