Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Bupati Tuban bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, menandatangani perjanjian kerja sama Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020, bertempat di ruang Soejono Poetro Setda Tuban.
Dalam kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana; Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo R; perwakilan KPU Tuban dan diikuti seluruh OPD secara virtual.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Fathul Huda menyatakan, setiap ASN harus bersikap netral pada Pilkada Tuban 2020. Independensi aparatur Pemkab Tuban sebagai perwujudan dari tanggung jawab kepada bangsa dan Negara Indonesia. Langkah ini sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas.
"Meski dituntut netral, aparatur Pemkab Tuban memiliki hak politik untuk memilih pilihannya," ujar Bupati Tuban, Jumat (27/11/2020).
Orang nomor satu di Bumi Wali ini menegaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aparatur Pemkab Tuban yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembinaan, hingga pemecatan. "Semua ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.
Bupati Tuban menerangkan, posisi maupun jabatan yang diraih berdasarkan kemampuan dan profesionalisme. "Bukan pemberian dari Bupati," sambungnya.
Untuk itu, aparatur diharapkan menjaga perilaku, bijak dalam menggunakan media sosial. Mengingat, saat ini masyarakat kian cerdas dan dapat melaporkan setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Bupati mengimbau, masyarakat Kabupaten Tuban untuk memilih pemimpin sesuai dengan kehendak hati, pertimbangan logis seperti kemampuannya, dan bukan berdasarkan politik uang (money politik). Bawaslu Tuban juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap tidak pelanggaran, diantaranya kecurangan dan money politik. Dengan berbagai tersebut akan terwujud Pilkada Tuban 2020 yang kondusif, berkualitas, dan sesuai ketentuan.
"Sehingga akan terpilih pemimpin yang berkompeten dan bermartabat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, Bawaslu Tuban berkoordinasi dengan Pemkab pada pelaksanaan Pilkada Tuban. Salah satunya upaya pencegahan dalam rangka mewujudkan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Tindak lanjut dari pelanggaran ASN, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan ke Pemkab Tuban. "Sanksi bagi ASN menjadi kewenangan Pemkab Tuban," ujarnya.
Sullamul Hadi menambahkan, monitoring dan pengawasan terhadap jalannya Pilkada Tuban yang akan digelar 9 Desember mendatang. Sampai saat ini, tidak ada pelanggaran pidana kaitannya dengan proses pelaksanaan Pilkada.
"Semoga dapat terus dipertahankan hingga pasca pemungutan suara dan sampai akhir masa Pilkada," pungkasnya. [nid/rom]
Bupati dan Bawaslu Tuban Teken Pengawasan Netralitas ASN
5 Comments
1.230x view