Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Polisi bersama tim gabungan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tuban dan instansi terkait terus menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Tuban melalui operasi yustisi. Kali ini, operasi digelar di wilayah Perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, yakni Kecamatan Jatirogo.
"Operasi ini sebagai upaya tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020, Perbup No. 65 Th 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020," ujar Kapolsek Jatirogo, AKP Elis Suendayati kepada blokTuban.com, Selasa (20/10/2020).
Dari operasi yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Jatirogo tersebut, aparat gabungan telah menindak 35 pelanggar Prokes. Mereka disidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
"Sasarannya masyarakat yang Melewati Jl. Raya Barat depan Kantor Kecamatan Jatirogo Kab. Tuban yang tidak menggunakan masker," jelas polwan dengan pangkat tiga balok di pundaknya itu.
Data yang dihimpun blokTuban.com di lapangan, penyidik pembantu dari Polres Tuban melakukan pemeriksaan singkat kepada para tersangka yang tidak menggunakan masker. Mereka dipersangkakan Pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020.
"Konsekwensinya jika tidak membayar denda akan dikurung satu hari, namun semua langsung bayar di tempat," pungkasnya.
Sekedar diketahui, operasi yustisi siang ini digelar mulai pkl 09.30 Wib hingga pukul 11.00 WIB. Jumlah pasukan yang diturunkan sebanyak 50 personel dari aparat gabungan. [rof/ito]
Tegakkan Disiplin Prokes, Aparat Gabungan di Tuban Gencarkan Operasi Yustisi
5 Comments
1.230x view