Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan jika kebijakan jam malam atau pembatasan aktivitas ekonomi di malam hari tak diperpanjang lagi. Tanggal 15 Oktober 2020 merupakan hari terakhir dari berlakunya kebijakan jam malam tersebut.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tuban, Eko Julianto mengatakan ada dua pertimbangan jam malam tak diperpanjang. Pertama, transmisi penyebaran Covid-19 telah bisa dikendalikan dengan indikator pertambahan kasus baru rendah dan angka kesembuhan naik.
"Kedua, kegiatan masyarakat yang tidak perlu pada malam hari dapat dilakukan penertiban melalui patroli gabungan, operasi yustisi, tim sosialisasi dan penegalam hukum protokol kesehatan serta tim monitoring Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban. Dua poin tersebut cuplikan nota dinas ke Bupati," terang Eko Julianto yang juga selaku Kabag Kesra Pemkab kepada blokTuban.com, Kamis (15/10/2020).
Menurunnya sebaran Corona di Bumi Wali juga diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo. Semenjak adanya kebijakan jam malam selama tiga kali, jumlah kasus terkonfirmasi Corona menurun.
"Sangat signifikan penurunannya," sambungnya.
Data Dinkes per tanggal 15/10/2020, jam 12.00 WIB untuk kontak erat baru 3 orang, suspek baru 3 orang, konfirm baru 4 orang. Total kumulatif sampai hari ini kontak erat 2523 orang, suspek 842 orang dan konfirm 572 orang.
Kasus yang masih dipantau suspek di Rumah Sakit 8 orang, di rumah 1 orang. Konfirm sembuh 455 orang, konfirm meninggal 68 orang.
Sedangkan kasus konfirmasi masih dirawat ada 49 orang tersebar di RSUD Koesma 9 orang, RSUD Bojonegoro 3 orang, RSNU 2, RS Medika 3 orang, RS Aisyiyah 2 orang, RSML 2 orang, di rumah isolasi 7 orang, di rumah 21 orang.
Diketahui, status zona merah penyebaran Covid-19, mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban menerapkan kebijakan jam malam mulai 1 September 2020.
Maksud dari kebijakan ini, seluruh kegiatan usaha harus tutup pada pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan SPBU. Kebijakan ini pun diperpanjang lagi dua kali. Jam malam terakhir berhentinya aktifitas ekonomi tak lagi pukul 21.00 tapi 22.00 WIB.
Pemkab Tuban juga telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020, menindaklanjuti Inpres RI nomor 6 tahun 2020. Regulasi ini memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai saksi Rp100.000. Sebelum denda administrasi pelanggar diberi teguran lisan tertulis hingga kerja sosial.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga didenda administrasi. Jumlahnya lebih banyak yaitu Rp300.000.
Meski kebijakan ini dicabut, Pemkab Tuban terus meminta masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan. Mulai memakai masker yang benar, jaga jarak aman, rajin mencuci tangan dengan sabun, mengkonsumsi makanan bergizi dan rajin berolahraga. [ali/col]