Bawaslu Tuban Temukan 60 Dugaan Pelanggaran, KPU Respon Cepat

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Bawaslu Kabupaten Tuban dalam melaksanakan pengawasan tahapan coklit yang dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 27 Juli 2020, terdapat 60 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jajaran KPU Kabupaten Tuban. Dari 60 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Tuban sudah memberikan saran perbaikan kepada Jajaran KPU Tuban sebanyak 19 surat saran perbaikan dan semuanya sudah ditindaklanjuti.

Anggota Bawaslu Tuban, M. Arifin menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mencakup adanya pemilih Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam data pemilih sebanyak 7.716 jiwa dan adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam data pemilih sebanyak 26.214 jiwa.

Berdasarkan data temuan Bawaslu terdapat pula kekurangan logistik coklit. Pada pilkada kali ini, ada dua kategori jenis Logistik yaitu Logistik untuk Coklit dan Logistik alat pelindung diri (APD) dari Covid-9.

"Bawaslu Kabupaten Tuban dalam pengawasan Logistik ini memastikan bahwa logistik yang diberikan kepada PPDP sudah terpenuhi dan mencukupi semua. Hasil pengawasan Bawaslu Tuban, ada 16 (Enam Belas) jenis Logistik dan 11 Jenis Logistik Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-19 yang diberikan oleh KPU Kabupaten Tuban kepada PPK, PPS dan PPDP," jelas Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban tersebut, kepada blokTuban.com, Kamis (30/7/2020).

Dugaan pelanggaran lain, lanjut Bung Petir sapaan akrabnya, terkait PPDP yang terdeteksi DNA Partai Politik. Yang tak kalah mencengangkan terdapat PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain di Kecamatan Jenu dan Jatirogo.

"Hal yang menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Tuban adalah adanya PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain. Hasil pengawasan Bawaslu Tuban pada periode I ini, terdapat 2 (Dua) PPDP yang tugasnya dilimpahkan kepada orang lain, yaitu di Desa Sekardadi TPS 2 Kecamatan Jenu dan Desa Wotsogo TPS 5 Kecamatan Jatirogo," tandas Komisioner Bawaslu asal Semanding itu.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan panwascam, menurut mantan Ketua DPC GMNI Tuban Tahun 2012-2014 itu sudah disampaikan saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kabupaten Tuban sesuai dengan tingkatannya.

Bawaslu Kabupaten Tuban dalam pelaksanaan pengawasan prosedur coklit, juga memberikan saran perbaikan berupa pelaksanaan coklit ulang. Coklit ulang ini dilaksanakan di 6 TPS yang tersebar di 6 Kelurahan dan 5 Kecamatan dengan berbagai alasan.

Masih Arifin, dugaan pelanggaran yang terkait pemilih juga menjadi temuan. Di antaranya pemilih yang data dalam Formulir A-KWK bermasalah atau tidak cocok dengan E-KTP, pemilih belum melakukan perekaman, dan pemilih yang dalam Formulir A-KWK berada jauh dari TPS nya.

"Sebagai upaya menyukseskan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Tuban juga melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban pada tanggal 11 Juni 2020. Hasil Koordinasi tersebut bahwa Dinas Dukcapil siap untuk membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasannya dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih," klaim Arifin.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Rokib menuturkan, segala dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu telah ditindaklanjuti. Bahkan dengan adanya rekomendasi coklit ulang pun juga telah dilakukan.

"Menanggapi hal itu, kami langsung merespon rekomendasi Bawaslu Tuban dengan melakukan coklit ulang," terang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tuban itu.

Rokib begitu ia disapa, juga menjawab soal PPDP yang melakukan coklit dengan cara perwakilan orang lain. Pihaknya mengklaim itu bentuk ketidak pahaman petugas ketika menjalankan tugas.

“Ia (pengganti PPDP) berniat untuk membantu istrinya. Ketidak tahunan aturan itu, sehingga tugas istri dibantu oleh suami," papar Alumni aktivis PMII Tuban tersebut.

Kemudian terkait PPDP yang terdeteksi DNA Partai Politik merupakan dugaan upaya pencatutan yang dilakukan oleh pengurus Parpol. Sebab mereka (PPDP) tidak merasa mendaftar sebagai simpatsan maupun pengurus Parpol.

"Setelah kami teliti PPDP non partisipan Parpol ada 34 dan 30 orang juga menyatakan dalam surat bahwa bukan partisipan yang disaksikan oleh pengurus Parpol setempat. Sedangkan 8 orang telah mengundurkan diri dari petugas PPDP," pungkasnya. [rof/ito]