Bolehkah Kurban dengan Uang?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Beberapa hari lagi memasuki bulan Zulhijah. Di dalam bulan keduabelas dan terakhir dalam penanggalan Hijriyah tersebut terdapat ibadah tahunan berupa Kurban.

Ibadah Kurban sendiri dianjurkan untuk Muslim yang mampu membeli hewan ternak. Minimal satu ekor kambing untuk dirinya. Kendati begitu, Agama Islam tidak memberikan batas maksimalnya.

Itu artinya, setiap orang boleh saja berkurban lebih dari satu, lima, sepuluh, bahkan seratus atau lebih ekor hewan ternak darinya. 

Lalu bagaimana dengan kurban dengan uang?

Dilansir dari nu.or.id, Kurban dengan uang ini bisa dipahami sebagai ibadah kurban dengan bersedekah uang seharga hewan ternak. Bisa juga, hal itu dipahami sebagai ibadah kurban dengan menitipkan uang seharga hewan ternak kepada lembaga, institusi, panitia kurban, atau takmir masjid yang melayani penitipan dan penyaluran kurban. 

Jika yang dimaksud praktik kurban dengan uang ini adalah bersedekah uang seharga hewan ternak tanpa membeli dan menyembelih hewan ternak, maka ibadah kurban ini tidak sah. 

Dengan kata lain, orang yang berkurban dengan praktik seperti ini tidak mendapatkan pahala atau keutamaan ibadah kurban sebagaimana yang dimaksud dalam syariat Islam. Meskipun, orang yang bersangkutan hanya mendapatkan pahala atau keutamaan sedekah biasa.

Masalah itu pernah diangkat dalam forum Bahtsul Masail di Situbondo pada Muktamar Ke-27 NU 1984 M. Para kiai peserta forum bahtsul masail yang ketika itu dipimpin oleh KH Ali Yafie memutuskan bahwa kurban tidak boleh dengan nilai uang, tetapi dengan hewan ternak yang sifatnya ditentukan di dalam kitab-kitab fiqih. 

Forum Muktamar NU di Situbondo pada 1984 M tersebut mengutip Kitab Riyadhul Badi’ah karya Syekh M Nawawi Al-Bantani yang kami kutip sebagai berikut:

لاَ تَصِحُّ التَّضْحِيَّةُ إِلاَّ بِاْلأَنْعَامِ وَهِيَ اْلإِبِلُ وَالْبَقَرُ اْلأَهْلِيَّةُ وَالْغَنَمُ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ تَتَعَلَّقُ بِالْحَيَوَانِ فَاخْتُصَّتْ بِالنَّعَمِ كَالزَّكَاةِ فَلاَ يُجْزِئُ بِغَيْرِهَا 

Artinya, “Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak,” (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Riyadhul Badi’ah, [Mesir, Al-Amiratus Syarafiyah: 1326 H], jilid IV, halaman 695). 

Bagi anda yang ingin melangsungkan ibadah kurban, untuk memastikan integritas lembaga atau panitia kurban yang membuka penerimaan ibadah kurban melalui transfer ke rekening tertentu. Disarankan pula, orang yang ingin berkurban untuk mengetahui di mana hewan kurbannya dititipkan dan disembelih. 

Sebaiknya orang yang berkurban mendatangi tempat penyembelihan hewan kurbannya pada hari H. Semoga Allah menerima segenap amal ibadah kurban kita tahun ini. Amiiin. Wallahu A‘lam. [Rof]

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/93304/hukum-ibadah-kurban-dengan-uang