Kepengurusan Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang Disahkan Kemenag

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pada Kamis tanggal 16 Juli tahun 2020, Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma menerima surat dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tentang Pengesahan Pengurus dan Penilik TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma) KWAN SING BIO dan TJOE LING KIONG Tuban.

Surat dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik TITD KWAN SING BIO dan TJOE LING KIONG (TITD KSB & TLK) Tuban Masa Bakti 2019-2022 dengan Ketua Pengurus Mardjojo/Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan TITD KSB & TLK Tuban masa bakti 2019-2022, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kemenang RI juga menerbitkan tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

Mardjojo alias Tio Eng Bo selaku Ketua Pengurus TITD KSB & TLK Tuban menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma KWAN SING BIO dan TJOE LING KIONG dari Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.

“Dengan terbitnya surat pengesahan kepengurusan dan tanda daftar tempat ibadah tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran pengurus untuk segera berkonsolidasi dan menyusun rencana kerja mengingat kepengurusan TITD KSB & TLK Tuban sudah vakum sangat lama. Hampir 7 tahun kepengurusan vakum sejak tidak dilantiknya hasil musyawarah umat pada tahun 2012 silam," terangnya.

Masih menurut Tio Eng Bo, saat ini dirinya akan memfokuskan pada konsolidasi pengurus dan meningkatkan pelayanan kepada umat, agar mereka dapat beribadah dengan tenang dan nyaman di Klenteng TITD KSB & TLK Tuban.

Disinggung terkait mengapa pendaftaran Tempat Ibadah dan Pengesahan kepengurusan ke Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kemenag RI, Tio Eng Bo menjelaskan, bahwa awalnya dirinya dan pengurus yang lain bermaksud mendaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM, namun dari hasil koordinasi Kemenkum dan HAM tidak bisa mengeluarkan badan hukum untuk Badan Tempat Ibadah.

Selain itu, kementerian tersebut memberikan masukan bahwa yang berwenang adalah Kemenag pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha, mengingat sampai saat ini di Kemenag belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao sehingga yang menerbitkan pengesahan kepengurusan dan tanda daftar tempat ibadah adalah Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha.

Disambung Rohaniawan agama Khong Hu Cu, Xue Shi Antonius Ong, menyambut gembira dengan telah disahkanya kepengurusan di bawah kepemimpinan Tio Eng Bo dan Tan Ming Angg.

Dia juga tidak keberatan tempat ibadah TITD KSB & TLK Tuban didaftarkan pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha.

"Mengingat pada Kemenag belum ada Dirjen yang menangani agama Khong Hu Cu dan secara turun temurun pemeluk agama Khong Hu Cu yang ada di Tuban adalah pemeluk Khong Hu Cu yang tergabung dalan Tri Dharma," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Lioe Pramono Mantan Ketua Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu Indonesia (MATAKIN) Provinsi Jawa Timur, bahwa pada prinsipnya pemeluk agama Khong Hu Cu yang ada di Tuban pada umumnya tidak keberatan jika TITD KSB & TLK Tuban didaftarkan pada Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha.

"Karena selama ini umat agama Khong Hu Cu, Tao dan Budha hidup damai dan berdampingan serta menjalankan ibadah dengan tenang di Klenteng TITD KSB & TLK Tuban," tandasnya. [ali/rom]