Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Aparat gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Satlantas Polres Tuban menggelar razia masker di sejumlah titik perempatan kawasan Tuban Kota, Selasa (14/7/2020) pagi.
Razia gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tentang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Hari ini kita berkolaborasi menertibkan pengendara yang tidak menggunakan masker," terang Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Sugeng Sutoto kepada blokTuban.com.
Lebih lanjut, dalam kegiatan razia masker ini aparat gabungan mendapati banyak pengendara yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengendara.
Selanjutnya, para pengendara tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta menerima sanksi sosial.
Dia berharap, kegiatan ini menjadi Soft Terapy bagi masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Diharapkan masyarakat bisa lebih tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," harapnya.
Sekadar diketahui, titik yang menjadi sasaran penertiban pengendara yang tidak menggunakan masker ini dilakukan di tiga titik, pertama di Perempatan Kapur kemudian di Perempatan Karang Waru dan Perempatan Kembang Ijo Tuban.
Razia serupa juga akan dilaksanakan kembali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tuban, baik di jalan, tempat fasilitas umum maupun di Cafe dan Warung Kopi.[hud/rom]