Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Sejumlah warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mengadukan Kepala Desa dan Perangkatnya ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Mereka diadukan oleh warganya lantaran diduga telah meyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
Menindaklanjuti aduan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban langsung menggelar dengar pendapat penjelasan kepada kepala desa dan perangkatnya terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 di balai desa setempat, Kamis (16/7/2020).
"Tujuan kami di sini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana untuk penanganan Covid-19," terang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi dalam sambutannya.
Mashadi menambahkan, dalam hal ini ada beberapa item yang diadukan oleh warga. Sehingga pihaknya meminta agar kepala sesa dan perangkatnya menjelaskan semuanya terkait penggunaan DD untuk penanganan Covid-19.
"Kami minta kepala desa beserta perangkatnya untuk menjelaskan secara detail terkait penggunaan anggaran DD untuk penanganan Covid-19," imbuhnya.
Pantauan blokTuban.com, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh Komisi II DPRD, Forkopimka Rengel, Perwakilan dari Inspektorat, Dispemas Tuban, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD serta pengadu.[hud/col]