Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Bupati menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Tuban untuk menggunakan masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat instruksi nomor 1 tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.
Dalam surat instruksi tersebut tertulis bupati dua periode tersebut menginstruksikan kepada Kepala perangkat daerah lingkungan pemerintah Tuban, direktur BUMN atau BUMD di Tuban, Camat se-Kabupaten Tuban, kepala desa atau lurah se-Kabupaten Tuban dan masyarakat Tuban.
"Bagi segenap masyarakat Tuban untuk mematuhi instruksi tersebut, wajib memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah dan khusus di dalam rumah apabila terdapat keluarga yang diisolasi," ungkap Bupati Tuban, Fathul Huda, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut, ada 4 jenis masker yang dapat digunakan diantaranya masker petugas BPBD digunakan untuk tim pemadam kebakaran, masker N95 digunakan untuk petugas kesehatan, masker bedah digunakan untuk petugas kesehatan.
"Tapi juga boleh digunakan masyarakat umum lainnya," ujarnya.
Terakhir, masker kain digunakan oleh masyarakat umum, dan setelah dipakai dicuci serta dapat dipakai kembali. Penegakan atas instruksi ini dilakukan oleh aparat TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban.
"Agar pelaksanaan lebih tertib, terarah dan terkoordinasi,"imbuhnya. [nid/rom]