Gugus Tugas Covid-19 Wajibkan Pedagang di TPI Pakai Masker

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Tuban bakal menerapkan kawasan wajib pakai masker di Pasar Tradisional dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Kabupaten Tuban.

Penerapan kawasan wajib pakai masker tersebut dalam rangka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Wali. Terutama di tempat yang masyarakatnya cukup tinggi dalam bersosialisasi.

Sebagai upaya sebelum diterapkannya kawasan wajib pakai masker, jajaran Kodim 0811/Tuban terus berupaya melakukan sosialisasi terkait Covid-19 serta membagikan ribuan masker gratis kepada para pedagang dan pengunjung pasar.

"Kami dari Kodim Tuban berinisiasi membagikan sebanyak 7.500 masker. Masker itu kami bagikan di TPI serta di pasar tradisional," terang Komandan Kodim 0811/Tuban (Dandim), Letkol Inf. Viliala Romadhon saat membagikan masker di TPPI Glondonggede, Rabu (22/4/2020).

Dandim yang juga sebagai Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanaganan Covid-19 itu menambahkan, untuk TPI serta pasar tradisional yang menjadi sasaran pembagian masker dari Kodim 0811/Tuban adalah TPI Bancar, TPI Glondongede, TPI Palang, Pasar Soko dan Padar Bangilan dan yang terakhir di kawasan Alun-alun Tuban.

"Kita bagikan masker di semua TPI di wilayah Tuban dan pasar-pasar yang cukup besar. Setelah kita selesai membagikan masker selanjutnya dalam kurun waktu dua hari baru akan diterapkan sebagai kawasan wajib pakai masker," tegas Dandim.

Diketahui, sebelum membagikan ribuan masker di TPI Glondonggede, Kodim 0811/Tuban juga membagikan masker kepada anggota serta kepada Insan Pers di Makodim setempat. [hud/rom]