Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum dan permukiman.
Imbuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: HK.02.02/111/327/2020 tentang penggunaan bilik disinfektan dalam rangka pencegahan dan penularan covid-19 yang ditanda tangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, berdasarkan hasil di lapangan bilik disinfektan yang sekarang banyak digunakan masyarakat untuk mendisinfektan permukaan tubuh yang tidak tertutup, mengandung berbagai cairan diantaranya, dilute bleach, etanol 70 persen, klorin dan sejenisnya. Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfektan ruangan dan benda - benda mati lainnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum serta permukiman penduduk.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Endah Nurul mengatakan, menyemprot disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti, mata dan mulut. Sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan dapat merusak pakaian.
"Penggunaan disinfektan secara langsung dan terus - menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan,"ungkap Endah. Minggu (5/4/2020).
Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar.
"Solusi tepat untuk mencegah Covid-19 dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer," tandasnya. [nid/col]