Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Menindaklanjuti gugus tugas Corona (covid-19) Kabupaten Tuban mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Tuban, maka Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) memperpanjang masa belajar di rumah.
Kepala Disdikda Tuban, Nur Khamid mengatakan, kegiatan belajar mengajar mulai jenjang PAUD, SD dan SMP dilaksanakan di rumah yang sedianya samapi tanggal 5 April 2020 diperpanjang lagi sampai 21 April 2020 mendatang, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan keadaan juga kebutuhan.
"Sesuai arahan dari gugus tugas covid-19 Kabupaten Tuban, maka proses belajar di rumah diperpanjang lagi samapi 21 April 2020," ungkap Nur Khamid, Jumat,(3/4/2020).
Lebih lanjut, dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi untuk pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Program kelulusan bagi paket A, B dan C akan dibentuk kemudian," ujarnya.
Sedangkan, ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut, ujian sekolah tidak boleh dilakukan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa, kecuali sebelum adanya surat edaran.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dengan bentuk portofolio nilai raport dan presentasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, daring, tes atau dalam bentuk asessment jarak jauh lainnya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivis belajar yang bermakna.
"Tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tuturnya.
Sementara itu, sekolah yang telah melakukan ujian sekolah dapat menggunakan nilai tersebut sebagai penentuan kelulusan.
Ada pun bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan seperti ini, kelulusan SD atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lama semester terakhir seperti, kelas 4,5 dan 6.
"Semester genap kelas 6 dapat menjadi tambah nilai ke lulusan," ujarnya.
Untuk kelulusan SMP atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lama semester akhir.
"Nilai semester genap kelas 9 dapat ditambahkan sebagai nilai kelulusan," tuturnya.
Kenaikan kelas, sama seperti penentuan untuk nilai kelulusan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan presentasi yang diperoleh sebelumnya penugasan, daring, tes atau dalam bentuk Asessment jarak jauh lainnya.
"Sama dengan penentuan nilai kelulusan," tandasnya. [nid/col]