Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak Rabu (1/4/2020) kemarin, telah menerapkan persidangan secara online untuk kasus pidana. Penerapan sidang online tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Bumi Wali.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, sidang online di PN Tuban sudah dilakukan sejak rabu kemarin. Adapun kebijakan itu diambil guna untuk mencegah peyebaran Covid-19.
"Kita mulai menerapkan sidang online kasus pidana sejak Rabu 1 April kemarin sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," terang Donovan Akbar kepada blokTuban.com, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, pertimbangan menerapkan persidangan online tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta untuk menjaga kesehatan bagi warga pengadilan.
Adapun persidangan online kasus pidana ini mulai diterapkan setelah adanya pertemuan dan koordinasi bersama antara pihak PN, Lapas Kelas II B Tuban, Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban.
"Sementara ini yang kita terapkan baru persidangan kasus pidana. Karena kita sudah melakukan pertemuan antara Lapas, Kejaksaan Negeri dan Polres Tuban," tegas Donovan.
Sedangkan, masih kata Donovan untuk kendala dalam persidangan online tersebut adalah terkait dengan ketepatan waktu, karena dalam persidangan online tersebut ada durasinya dan terkadang kedatangan para saksi tidak sesuai jadwal persidangan.
"Kendala persidangan online selama ini adalah penyesuaian jam," pungkasnya.
Diketahui, untuk persidangan online sendiri tahanan tidak datang ke pengadilan melainkan cukup dari lapas dan persidangan bisa dilakukan dengan aplikasi Telekonfrence, hal itu juga mulai akan diterapkan bagi para saksi Senin mendatang.[hud/col]