Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walokota tahun 2020. Penundaan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut ada beberapa tahapan penting Pilkada yang ditunda, karena rawan terjadi berkumpulnya orang banyak di satu lokasi. Tahapan yang ditunda pertama adalah pelantikan PPS pada 22 Maret 2020, dengan masa kerja 23 Marer sampai 23 November 2020.
Penundaan pelantikan PPS ini tidak berlaku di Kabupaten Tuban. Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan KPU dua hari sebelumnya telah berkoordinasi dengan Sekda Budi Wiyana dan Dinas Kesehatan selaku pusat kendali gugus tugas pencegahan Covid-19.
"Khusus untuk pelantikan PPS, menyesuaikan kesiapan kabupaten/kota masing-masing," terangnya.
Fathul sapaan akrabnya menegaskan jika pemungutan suara Pilkada Tuban tetap berlangsung pada 23 September 2020 mendatang. Tidak ada penundaan karena di SE yang ditunda beberapa tahapannya.
Tahapan yang ditunda sesuai SE meliputi, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan terakhir pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
Perlu diketahui, pelantikan PPS di Kabupaten Tuban dilaksanakan di masing-masing kecamatan hari ini pada Pukul 08.00, 10.00, 13.00 dan 15.00 Wib. [ali/ito]