Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada tahun 2020 ini, telah diputuskan untuk ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan pada kesempatannya usai acara pelantikan PPS di Kecamatan Soko.
"Tahapan Pemilu, ada yang beberapa dijadwalkan ulang oleh KPU RI," buka Fatkul Iklan kepada blokTuban.com, Minggu (22/3/2020).
Surat Edaran (SE) juga sudah diterbitkan, diantaranya terkait dengan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mana mestinya bakal dimulai pada tanggal 26 Maret mendatang. Namun karena ada musibah terkait Covid-19, maka ditunda sampai nanti.
"Begitu juga dengan Pemutakhiran Data Pemilih, juga ditunda oleh KPU. Sehingga tahapan itu, kita menunggu keputusan KPU RI berikutnya," imbuh Ketua KPU Tuban.
Data yang dihimpun blokTuban.com, pada Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 menyebutkan, bahwat Surat Edaram bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Kita berharap tahapan-tahapan Pemilihan Bupati ini berjalan dengan lancar. Musibah yang ada saat ini semoga lekas berlalu, sehingga proses tahapan Pilkada ini bisa berjalan sesuai jadwal dan ketentuan," pungkasnya berharap. [feb/ito]