Ini Pesan Ahli Hukum Soal Kemerdekaan Pers

 

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Di hari pertama Kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 telah terselenggara diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers. Pada kesempatan tersebut, ahli hukum, Bagir Manan mengingatkan insan pers agar tidak terlalu menikmati kemerdekaan pers, sehingga lupa mengisi substansi kontennya.

Menurut Bagir, wartawan dan media massa dilarang terlena dengan UU 40/1999 tentang Kemerdekaan Pers. Soalnya dalam UU itu, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

"Seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum, maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri. Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi "kebebasan" menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup," kata Bagir, dalam diskusi Publik KUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, di Hotel Aria Barito, Jumat (7/2/2019).

Lebih lanjut, Bagir menyebut, ada dua hal penting yang berkaitan dengan kemerdekaan pers. Pertama, perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers dan kedua ancaman pidana yang lebih berat. 

"Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya," ujar mantan Ketua Dewan Pers. 

Dalam telaahnya, Bagir mencatat ada  19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat. Semua pasal itu, kata dia, adalah peninggalan zaman Belanda yang bersifat pasal karet (haatzai artikelen). 

"Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas. Mulur mungkret pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila,  Kehormatan, Harkat dan Martabat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara," ulas mantan Ketua MA ini panjang lebar. 

Bagir menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri. Selain itu ia juga mengeluarkan empat pesan penting kepada insan pers.

"Pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers menjunjung tinggi etika. Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. Keempat, pers harus memiliki hati nurani," pungkasnya. [rof/col]