Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pemberlakuan tarif iuran baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020 kemarin. Hal tersebut, mengakibatkan banyak warga berbondong - bondong pindah kelas.
Kepala Kantor BPJS kesehatan Kabupaten Tuban, Heny Ratnawati mengatakan, sesuai peraturan Perpres nomer 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomer 82 rahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, untuk kelas 1 sebelum Rp 80 ribu kini berubah menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan, untuk kelas 2 sebelum Rp 51 ribu kini menjadi Rp 110 ribu.
"Kelas 3 semula Rp 25.500 ribu, menjadi Rp 42 ribu,"ungkap Heny, Selasa, (7/1/2020)
Ia menambahkan, pada bulan Desember 2019 lalu tercatat sekitar 600 peserta BPJS Kesehatan telah berpindah kelas.
"Ada yang kelas 1 pindah kelas 2 dan ada juga dari kelas 2 pindah kelas 3," ungkapnya.
Lebih lanjut, banyaknya warga yang ingin migrasi turun kelas mengakibatkan banyaknya antrian di kantor pelayanan BPJS kesehatan Tuban. Untuk itu ia menyarankan, apabila masyarakat yang ingin turun kelas dapat melalui aplikasi mobile JKN.
"Proses pindah kelas bisa dilakukan secara online, lebih cepat dan tidak antri," tandasnya. [nid/ito]
Tarif Iuran BPJS Naik, 600 Peserta Migrasi Turun Kelas
5 Comments
1.230x view