PMII Tuban Desak Evaluasi Total Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik setelah keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Kecamatan Plumpang mencuat ke permukaan, Sabtu (25/1/2025).
Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik setelah keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Kecamatan Plumpang mencuat ke permukaan, Sabtu (25/1/2025).
Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan tahun 2024.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik kelompok 06 IAINU Tuban turut serta dalam kegiatan pembagian makanan sehat bagi anak-anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Harapan Mulia, Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak,
Moh. Thohiron, S.Kep.Ns, seorang tenaga kesehatan yang lahir di Bojonegoro pada 13 Maret 1969, telah mendedikasikan dirinya untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 13 Juli lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melanjutkan langkahnya dengan mengunjungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tuban menggelar aksi demonstrasi dengan tema "Layanan Kesehatan Terlupakan" untuk menyoroti lemahnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tuban, Selasa (23/7/2024).
Dalam rangka menyambut bulan Muharam 1446 H, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (UPZIS) NU Care-LAZISNU Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Jenu melaksanakan kegiatan pengobatan gratis dengan tema “Jogo Rogo”,
Pemkab Tuban bakal melakukan skrining kesehatan kepada seluruh aparatur pemerintahannya. Berdasarkan pendataan, sasarannya sebanyak 9.600 pegawai yang teradiri 1.600 aparatur di OPD Pemkab Tuban dan 8.000 pegawai Puskesmas dan Kecamatan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Pemerintah Indonesia akan menetapkan aturan baru terkait kebijakan KRIS BPJS Kesehatan 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.