Sengkarut Proyek 2019, hingga 11 Diputus Kontrak

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Bukan rahasia umum lagi, Bupati Tuban Fathul Huda yang akan menjadi sasaran amuk warganya jika sebuah proyek infrastruktur khususnya fasilitas umum tak beres.

 Jika ditelusuri lebih jauh, sengkarut ini telah terjadi setiap tahun. Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengakui itu.

Istilah proyek terlambat dari batas waktu yang ditentukan, memang dimaklumi oleh Wabup dua periode Bumi Wali itu. Tapi temuan di 2019, banyak kontraktor pemenang tender justru tidak mau mengerjakankan hingga diputus kontrak.

"Celahnya mereka waktu lelang tender menurunkannya penawaran tidak rasional. Panitia lelang harus memilih tawaran yang paling rendah dengan pertimbangan asumsi dan regulasi," kata Noor Nahar beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Wabup, jika panitia memilih yang tidak rendah justru ada tanda tanya. Kalau keinginan Bupati Fathul Huda, harus ada aturan tambahan tadi, tapi kalau normatif harus yang terendah.

Dengan kejadian ini, Bupati Huda meminta tidak cukup bendera perusahaan saja yang diblacklist, tapi juga pemiliknya. Kebijakan ini menurut kacamata Wabup sulit direalisasikan.

"Peraturannya bagaimana, kalau perusahaannya saja bisa. Tapi kalau orangnya gimana karena punya bendera perusahaan lebih dari satu," beber politisi asal Rengel.

Pemkab sendiri juga tidak mau mengambil resiko, jika pemilik perusahaan yang diblaklist justru melaporkan pemkab. Molor atau tidak dikerjakannya proyek, pertama karena tidak rasional mereka dalam menawar.

 Pemenang tender lebih memilih untuk tidak mengerjakan, daripada merugi lebih banyak. Kasusnya para kontraktor ini hanya mengambil uang muka, kemudian berhenti dari proyek. Kalau dipersentase tidak kurang dari 10 persen dari ratusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


"Dari ratusan hanya 11 proyek yang diputus kontrak," imbuh Ketua DPC PKB Tuban ini.

11 proyek tersebut bukan berarti 11 kontraktor. Satu kontraktor bisa dua proyek, seperti di Kantor Kecamatan Semanding dan Kantor Dinas Sosial. Karena di Kecamatan Semanding sering ditinjau rampung, dan yang di Dinsos tidak selesai.

Sengkarut proyek sepanjang 2019 khususnya P-APBD, kata Noor Nahar memang waktunya terbatas. Paling cepat waktu pengajuan ke DPRD bulan Juli, dan di Agustus ditetapkan. Lelangnya di bulan Agustus-September.

Kalau kontraktor alasan cuaca tidak masuk akal, karena musim ini bisa dikejar. Resikonya pekerjaan yang tidak selesai tahun 2019, baru bisa dilanjutkan di P-APBD 2020 karena anggarannya disitu.

"Kita inginnya besok dikerjakan tapi administrasinya begitu," tutup Wabup sembaru khawatir kejadian molor bisa terulang jika tidak hati-hati. [ali/ono]