Reporter: Sri Wiyono
blokTuban.com - Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Musyawarah Wilayah (Muswil) IPHI ke VII Provinsi Jawa Timur tahun 2019 yang digelar di salah satu universitas di Kabupaten Mojokerto.
Nama suami dari Arumi Bachsin ini, menggema saat rombongan orang nomor dua di Provinsi Jawa Timur ini memasuki ruang Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jawa Timur tahun 2019. Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jawa Timur tahun 2019. Rakerwil dan Muswil sendiri diikuti perwakilan IPHI seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur.
Ketua Umum IPHI Pusat, Ismed Hasan Putro dalam sambutan mengatakan, problem yang sangat krusial saat ini adalah kuota jamaah haji Indonesia 2020 sebanyak 221 ribu.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena 43 tahun antri haji. Problem krusial ketika antrian semakin lama semakin panjang, di Jawa antria 30 tahun an," ungkapnya, Sabtu (14/12/2019).
Ismed setuju dengan pernyataan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang mendorong Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk menggelar konferensi tingkat tinggi guna membahas kuota haji. Menurutnya, negara Islam saat ini pertumbuhan ekonomi sangat subur sehingga peningkatan yang akan berangkat haji luar biasa.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada sahabat saya ini (Wagub). Saya kenal beliau tidak ini saat beliau menjadi Wagub tapi menjadi Bup, jadi sebagai teman. Saya mohon kesediannya beliau untuk membimbing (menjadi Ketua PHI Provinsi Jawa Timur)," ucapnya disambut teriakan para peserta.
Hal yang sama juga disampaikan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Sujak.
"Tugas IPHI sungguh berat tapi insya Allah mulia, harus mampu menjawab tantangan ke depan. Tugas sangat berat, jadi memilih pengurus maka pengurus mempunyai empat persyaratan, 4R. Pinter, Benar, Kober dan Power. Ini pas (sosok di Wagub)," tegasnya.
Sementara itu, Wagub Provinsi Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dalam sambutannya menegaskan, jika organisasi IPHI adalah organisasi yang bisa membuat semua bisa berbuat baik.
"Kepada seluruh keluarga besar, biarkan ini berproses. Saya sudah ada diskusi dengan beliau-beliau, nanti biar disampaikan beliau-beliau tentang apa yang telah kami bahas," katanya.
Wagub tidak secara terang-terangan menerima tawaran para peserta Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim untuk menjadi Ketua IPHI Jawa Timur. Semua, lanjut mantan Bupati Trenggalek, diserahkan dalam Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim yang tengah berlangsung hingga, Sabtu malam nanti.
"Tapi pada intinya begini, IPHI adalah organisasi yang tentunya membuat kita berbuat baik, membuat kita mabrur sepanjang hajat. Secara logis, tentunya siapapun yang berhikmat disini tentunya harus melakukan dengan sebaik-baiknya. Kira-kira itu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya di akhir sambutan.
Ditemui usai membuka Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim, Emil masih malu untuk menjawab permintaan para peserta Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim. Menurutnya, permintaan tersebut lebih kepada sinergitas antara pemerintahan yang diwakili dirinya dengan IPHI sendiri.
"Siapa yang diharapkan untuk bisa menjalankan organisasi dengan baik. saya yakin banyak yang baik, banyak yang bagus. Makanya jika memang diamanahi, ya menurut saya itu sesuatu yang baik. Selama semua bergotong royong, bersama-sama Insya Allah kita bisa memajukan persaudaraan haji ini," tuturnya.
Acara Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim tahun 2019 masih berlangsung. Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak terpilih secara aklamasi menjadi Ketua IPHI Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, Emil memberikan surat pernyataan terkait kesanggupannya menjadi Ketua IPHI Provinsi Jawa Timur.
Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim tahun 2019 sendiri diikuti 150 peserta dari perwakilan pengurus wilayah Jawa Timur dan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Dasar yang digunakan untuk Rakerwil dan Muswil IPHI ke VII Provinsi Jatim tahun 2019 berdasarkan AD/ART IPHI Pasal 33. [ono/pur]