Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran kepolisian Polres Tuban dan TNI melakukan pengamanan penuh kegiatan penertiban spanduk dan banner provokatif yang dipasang oleh sebagian warga yang menolak rencana pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GGR) di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Kegiatan penertiban beberapa spanduk dan banner yang sifatnya provokatif tersebut dilakukan oleh personel dari Satpol PP Kabupaten Tuban, lantaran dipasang oleh warga ditempat yang tidak sesuai.

"Penertiban spanduk dan banner yang tulisanya bersifat provokatif ini dilakukan oleh personel Satpol PP yang dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan," terang Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono didampingi Wakapolres dan para PJU Polres Tuban, Kamis (12/12/2019).

Menurutnya, kegiatan penertiban ini sasarannya adalah sepanduk dan banner yang bertuliskan atau berisi pernyataan provokatif di tempat umum, seperti di jalan umum atau di fasilitas umum lainya. Adapun yang melaksanakan kegitan penertiban ini adalah Satpol PP Kabupaten Tuban.

"Sedangkan dari Kepolisian serta TNI bertugas mengamankan kegiatan penertiban tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres menegaskan, jajaran Polres Tuban dalam hal ini sebagai leading sektor keamanan dan pihak penengah. Maka dari  itu Proyek Nasional yang merupakan program prioritas Presiden dan Kapolri itu akan tetap dilaksanakan.

"Polres Tuban sebagai leading sektor keamanan dan pihak penengah, akan terus menjaga keamanan rencana pembangunan proyek kilang minyak tersebut. Karena ini merupakan program prioritas Presiden dan Kapolri," imbuh Nanang.

Sementara itu, Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto mengatakan, dalam kegiatan itu Satpol PP Tuban hanya menertiban sepanduk dan banner yang dipasang ditempat fasilitas umum. "Kurang lebih ada lima buah spanduk yang kita tertibkan," ujar Hery.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono telah memerintahkan kepada jajarannya apabila terdapat spanduk maupun banner yang bersifat provokatif di wilayah yang akan didirikan kilang minyak untuk ditertibkan dan apabila ada pihak-pihak yang memprovokasi agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.[hud/col]